Kronologi Pembunuhan Wanita di Setu Pengarengan Depok: Dibekap Lalu Harta Bendanya Dirampas

Seorang wanita yang ditemukan tewas mengenaskan di Setu Pengarengan, Sukmajaya, pada Kamis (16/4/2020) silam.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.fom, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil meringkus pembunuh D (29), wanita yang ditemukan tewas mengenaskan di Setu Pengarengan, Sukmajaya, pada Kamis (16/4/2020) silam.

Adalah IR (17) dan RT (25) pelakunya. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ke-dua pelaku diduga telah lebih dulu berkenalan dengan korban dan mengincar harta bendanya.

Azis menuturkan, peritiwa naas ini bermula ketika korban dibonceng sepeda motor oleh pelaku ke lokasi kejadian dari kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

20" height="292" scrolling="no" frameborder="0" loading="lazy">

Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung diserang oleh pelaku ketika baru turun dari kendaraan.

"Saat sedang berdiri korban langsung didekap dan dipiting," ujar Azis dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4/2020).

Sementara satu pelaku membekap korban, pelaku lainnya pun nekat menggorok leher korban menggunakan senjata tajam yag sudah disiapkannya.

"Kemudian korban digorok dengan clurit hingga meninggal dunia. Baru setelah itu barang-barang milik korban diambil diantaranya cincin, handphone merek Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp 1,3 juta," katanya.

Lanjut Azis, hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah menjual harta korban ke beberapa tempat yang berbeda.

Kemudian, para pelaku pun mengakui telah merencanakan pencurian dengan kekerasan ini, dan tak segan menghabisi nyawa korbannya.

"Mereka (pelaku) terancam dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 tentang pembunuhan, tentang pembunuhan berencana," imbuh Azis. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved