Virus Corona di Indonesia

Menteri Sosial Jalankan Surat Edaran KPK Gunakan DTKS Berikan Bansos Warga Terdampak Covid-19

surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Corona.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat meninjau penyerahan paket bantuan sosial di Kantor Pos Jatirawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyebut akan menjalankan dan mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Corona (Covid-19).

"Kami di Kemensos harus memperhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK (Firli Bahuri) tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19," kata Mensos Juliari Batubara saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020) malam.

Mensos mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan meminta saran dari KPK dalam hal pengawasan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial, Sehingga pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK, yang tidak hanya dalam pengawasan penggunaan anggaran, tapi juga dalam hal penggunaan data penerima bansos," ujar Juliari.

Menurut dia, peran KPK sangat vital dalam mengawasi dana bansos yang disalurkan oleh Kemensos.

"Saya kira peran KPK sangat vital bagi kami semua yang terlibat langsung dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19. Dan khususnya dalam program dana Bansos. Sehingga kami menjadi lebih tenang dan lebih yakin dalam menjalankan tugas. Sangat membantu tugas-tugas kami," tuturnya.

Juliari menyampaikan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan tambahan yang awalnya pada 21 April 2020, diumumkan jumlahnya sebesar 4,8 juta keluarga, demi mengurai dampak covid-19. Kini setelah dihitung ulang dan ada penambahan data, menjadi 20 juta KPM.

"4.8 juta ini adalah KPM tambahan untuk Program Kartu Sembako yang tadinya 15.2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta KPM," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menerbitkan surat edaran terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyaluran dana bansos kepada masyarakat didasari pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

"DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (22/4/2020).

Firli menjelaskan DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK," ujar Firli.

Alasan lain untuk menggunakan DTKS adalah keyakinan bahwa penerima tepat sasaran karena adanya verifikasi berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali).

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

"Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran," tegasnya.

Lebih lanjut kata Firli, terutama, mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Demikian juga, lanjut dia, dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 Triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 Triliun.

"Dari Rp56,57 Triliun tersebut sebesar Rp17,5 Triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah," tandasnya.

Mantan Kapolda Sumsel ini menambahkan, Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2011 yang terbit pada Selasa (21/4/2020) kemarin itu ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved