Antisipasi Virus Corona dio DKI
Pemprov DKI Minta Kemenperin Awasi Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PSBB
Andri Yansyah juga meminta Kemenperin memberi sanksi terhadap ratusan perusahaan itu yang belum menerapkan protap kesehatan secara menyeluruh
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut mengawasi ratusan perusahaan yang diberi izin operasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, Kemenperin telah memberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada hampir 900 perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB sesuai dengan Pergub 33/2020.
Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah juga meminta Kemenperin memberi sanksi terhadap ratusan perusahaan itu yang belum menerapkan protap kesehatan secara menyeluruh.
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja. Dia yang memberi izin, dia juga punya tanggung jawab mengawasi dan memberi sanksi," ucapnya, Senin (27/4/2020).
Terlebih, izin yang diberikan itu hanya berdasarkan input sistem online, tanpa melakukan survei.
Untuk itu, Andri pun meminta Kemenperin turut melibatkan Pemprov DKI dalam proses survei agar kedua instansi ini dapat bersinergi dalam memberikan izin.
"Pemberian IOMKI ini harus betul-betul dipilah, betul-betul disurvei. Karena kalau enggak diteliti dengan seksama, pasti semua tempat usaha selalu mengatakan penting," ujarnya.
• Cerita Para PMKS Duduk di Pinggir Jalan Ibu Kota: Menanti Mobil Lewat Berharap Bantuan
• Sumbang Rp 126 Juta Lawan Covid-19, Marko Simic Teringat Nasihat Mulia Sang Ibu
Menurutnya, hal perlu diterapkan agar upaya Pemprov DKI memutus mata rantai penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
"Jadi betul-betul dipilih yang strategis. Bidang strategis, aspek strategis, dan sektor strategis yang boleh melalukan aktivitas saat ini," kata Andri.
Dalam Pergub Nomor 33/2020 sendiri disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang beloh beroperasi selama PSBB.
Sebelah sektor itu ialah bidang keaehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi, keuangan, logistik, serta perhotelan.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.