Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Tutup 89 dari 603 Perusahaan Pelanggar PSBB

Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya sejak 14 April hingga 27 April 2020.

Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 89 perusahaan/tempat usaha yang tidak dikecualikan selama PSBB di Jakarta, seperti yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

"Kami tutup sementara 89 perusahaan yang tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang disebutkan dalam peraturan," ucapnya, Senin (27/4/2020).

Andri Yansyah menjelaskan, puluhan perusahaan itu berada di lima kota administrasi di ibu kota.

Rinciannya, sebanyak 30 perusahaan berada di Jakarta Selatan, 21 perusahaan di Jakarta Barat, 18 ada di Jakarta Utara, 13 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.

"Penutupan sementara dilalukan hingga berakhirnya masa PSBB atau sampai 22 Mei 2020," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain menutup puluhan perusahaan/tempat usaha selama PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 514 perusahaan yang belum menjalankan protap kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Adapun perusahaan ratusan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selama Sebulan Rasakan Ini, Baim Wong Beranikan Diri Periksa ke Rumah Sakit: Mudah-mudahan Gapapa

Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap Sebut BAP Tidak Sah

Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.

"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved