Sidang Gugatan Banjir DKI, Pengugat Diminta Kirim Pernyataan Notifikasi

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Tigor Nainggolan, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Banjir menggenangi wilayah RW 3 dan RW 4 Kelurahan Setu, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan class action korban banjir Jakarta, Selasa (28/4/2020) kemarin.

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.

"Tadi itu sidang dengan agenda penyerahan draf notifikasi," kata Tigor.

"Jadi sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim, naskah notifikasinya sudah ditetapkan," sambungnya.

Naskah notifikasi yang dimaksud Tigor, yakni draf yang terverifikasi dengan register Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst, pada 13 Januari 2020 yang ditujukan terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Dalam draf notifikasi tersebut, sebanyak 312 warga DKI Jakarta menggugat Anies Rasyid Baswedan.

Tiga minggu mulai sekarang, sidang lanjutkan akan dilaksanakan.

Untuk itu, Tigor memberikan pilihan kepada 312 warga Jakarta tersebut, apakah ingin melanjutkan gugatan banjir Jakarta 2020 atau tidak.

Jika tidak, maka formulir pengunduran diri dari gugatan ini disediakan oleh tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, pada sidang selanjutnya.

"Kalau mereka masih ikut, ya sudah diam saja. Jadi, harus kirim pernyataan notifikasi. Yang dikirimkan ke pengadilan dan kami, bahwa mereka adalah korban banjir," jelas Tigor.

"Nah, nanti ditunggu sampai tiga minggu. Tiga minggu mendatang sidang lagi, kan. Kita lihat, ada lagi tidak yang mengajukan diri untuk keluar," sambungnya.

Enam Kali Sidang, PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Korban Banjir DKI Jakarta

Gugatan class action korban banjir Jakarta 2020 tak berjalan mulus.

Hal ini terbukti, karena gugatan sebelumnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah enam kali persidangan.

Sidang keenam gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (17/3/2020), di PN Jakarta Pusat.

"Sidang kami yang keenam kali dan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan kami," kata Tigor, sapaannya, saat dihubungi, Selasa sore (17/3/2020).

Selasa itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono, mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta.

Gugatan ini tercatat pada 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Majelis Hakim menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ujarnya.

Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020, diajukan melalui lima orang wakil kelas.

Di antaranya Elisha Kartini T Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat) dan Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur).

Begitu juga dengan Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Tigor menambahkan, gugatan ini sah sebagai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2002, tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

"Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020," tambah Tigor.

Dikatakan sah selanjutnya, karena ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

Dalam gugatan, ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.

Gugatan ini diajukan 312 warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan, menurut Tigor, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Dia tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," ucap Tigor.

Pelanggaran Anies Baswedan Menurut Tigor

Tigor mengatakan, Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan peringatan dini (early warning system) saat Jakarta diguyur hujan deras.

Tujuan peringatan dini, menurut Tigor, agar warga Jakarta dapat bersiap diri menghadapi banjir di Jakarta.

Tepatnya hujan deras yang melanda Ibu Kota pada 1 Januari 2020.

Menurutnya, Anies Baswedan, juga dinilai tidak memberikan bantuan darurat (emergency response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.

Berdasarkan itu, kata Tigor, 312 orang banjir Jakarta 2020 menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai berikut;

1. Menyatakan Anies Rasyid Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Menghukum Anies Rasyid Baswedan membayar ganti rugi Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

3. Menghukum Anies Rasyid Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.

Selanjutnya, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2020.

Sidang tersebut beragenda Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim.

"Juga untuk ditetapkan sebagai alat Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," kata Tigor.

Pemprov DKI Jakarta siapkan tenaga ahli

Pemprov DKI Jakarta berencana memanggil tenaga ahli untuk membantu tim advokasi menghadapi gugatan dari masyarakat yang menjadi korban banjir.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kita perlukan nanti kita panggil," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Dengan dukungan dari tim kuasa hukum dan tenaga ahli tersebut, Yayan pun optimis, Pemprov DKI dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat korban banjir itu.

Rasa optimis ini muncul lantaran Pemprov DKI pernah menghadapi gugatan serupa dan berhasil menang di pengadilan.

"Itu sudah pernah terjadi di 2007, waktu itu kami menang di tingkat pengadilan tinggi negari. Lalu gugatannya tidak dilanjutkan lagi," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima 700 aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas banjir besar yang terjadi di Jakarta di awal tahun 2020.

Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kira ada 700 lebih laporan. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Adapun langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI terhadap para korban banjir yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Tak tanggung-tanggung, para korban banjir ini pun disebut Diarson mengalami kerugian hingga Rp Rp 43 miliar.

Meski demikian, ia enggan merinci mengenai kerugian 270 pelapor tersebut.

"Rp 43 miliar (kerugian), tapi nanti saja (rincian kerugian) setelah gugatan," kata Diarson.

Tanggapi Gugatan Korban Banjir Jakarta, Pemprov DKI: Biasa Saja Sih

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Imbas banjir besar yang melanda sebagian wilayah Jakarta di awal tahun 2020, Pemprov DKI digugat masyarakat yang menjadi korban banjir.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana pun menanggapi santai gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan dari masyarakat merupakan hal biasa dan kerap dihadapinya.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Ia pun menyebut, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan masyarakat yang menggugat Pemprov DKI tersebut.

"Tim hukum sudah kami siapkan dari dalam," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski telah menyiapkan tim adkovasi, namun Yayan mengaku akan tetap mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat korban banjir itu.

"Kita lihat dulu gugatnnya, nanti akan kita kaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, dan kerusakannya apa," kata Yayan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima 700 aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas banjir besar yang terjadi di Jakarta di awal tahun 2020.

Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kira ada 700 lebih laporan. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Adapun langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI terhadap para korban banjir yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Tak tanggung-tanggung, para korban banjir ini pun disebut Diarson mengalami kerugian hingga Rp Rp 43 miliar.

Meski demikian, ia enggan merinci mengenai kerugian 270 pelapor tersebut.

"Rp 43 miliar (kerugian), tapi nanti saja (rincian kerugian) setelah gugatan," kata Diarson.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved