Kontroversi Nasi Bungkus

Buntut Pembagian 'Nasi Anjing'di Warakas, Yayasan ARK Qahal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Humas IKAMI Novel Bamukmin mengatakan, pihak yang telah membagikan "nasi anjing" tersebut patut mendapat sanksi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Biantoro Setijo donatur Nasi Anjing usai menggelar pertemuan dengan warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (26/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Yayasan ARK Qahal Family dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan ini merupakan buntut dari pemberian 'nasi anjing' kepada warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Laporan ini dibuat oleh Rina Triningsih, yang didampingi Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Laporan kepada Polda Metro Jaya telah  tercatat dengan Nomor : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 30 April 2020.

Menurut Rina, pembagian nasi bungkus gratis berlogo 'Kepala Anjing' membuat sejumlah umat Muslim merasa dilecehkan.

"Ini berakibat meradang dan gaduhnya sebagian besar masyarakat Muslim, karena tidak terima agamanya dilecehkan dan dihina sedemikian rupa," kata Rina dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Viral di Medsos, Cerita Oka Nyambi Jadi Penjual Kue Lebaran Sambil Ojek Online

May Day 2020, Buruh di Depok Bagikan Sembako Hingga APD ke Rumah Sakit

BERLANGSUNG Live Streaming PUBG Mobile PMPL SEA Grand Final 2020: Ada Lima Match Hari Ini

Sementara itu, Humas IKAMI Novel Bamukmin mengatakan, pihak yang telah membagikan "nasi anjing" tersebut patut mendapat sanksi.

"Agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sehingga tidak terulang lagi  peristiwa serupa," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved