Kontroversi Nasi Bungkus
Buntut Pembagian 'Nasi Anjing'di Warakas, Yayasan ARK Qahal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Humas IKAMI Novel Bamukmin mengatakan, pihak yang telah membagikan "nasi anjing" tersebut patut mendapat sanksi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Yayasan ARK Qahal Family dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).
Pelaporan ini merupakan buntut dari pemberian 'nasi anjing' kepada warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Laporan ini dibuat oleh Rina Triningsih, yang didampingi Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Laporan kepada Polda Metro Jaya telah tercatat dengan Nomor : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 30 April 2020.
Menurut Rina, pembagian nasi bungkus gratis berlogo 'Kepala Anjing' membuat sejumlah umat Muslim merasa dilecehkan.
"Ini berakibat meradang dan gaduhnya sebagian besar masyarakat Muslim, karena tidak terima agamanya dilecehkan dan dihina sedemikian rupa," kata Rina dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
• Viral di Medsos, Cerita Oka Nyambi Jadi Penjual Kue Lebaran Sambil Ojek Online
• May Day 2020, Buruh di Depok Bagikan Sembako Hingga APD ke Rumah Sakit
• BERLANGSUNG Live Streaming PUBG Mobile PMPL SEA Grand Final 2020: Ada Lima Match Hari Ini
Sementara itu, Humas IKAMI Novel Bamukmin mengatakan, pihak yang telah membagikan "nasi anjing" tersebut patut mendapat sanksi.
"Agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sehingga tidak terulang lagi peristiwa serupa," ujar dia.