Sakit Hati Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua Hingga Dua Motor Ludes

Siapa yang tak sakit hati ditolak istri, suami yang baru bebas dari penjara setelah dapat asimilasi ini emosi hingga membakar rumah mertua.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Y Gustaman
istimewa
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. 

Penangkapan JR melibatkan tim Opsnal Polresta Padang.

Zamri mengatakan, pelaku JR residivis dalam perkara narkoba pada 2013.

Kisah Tragis Imbas Corona: Suami Tak Kerja, Istri Hamil dan 3 Anaknya Lemas Kelaparan di Kebun

Ia menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Muaro Padang.

JR juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2015.

Selain itu pelaku terlibat pencurian biasa pada 2017.

Menurut Zamri, pelaku JR mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019.

Ia sempat ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertua di mana istrinya tinggal.

Kisah Pekerja Hotel Bintang 5 Di-PHK, Jadi Ojol Nyambi Jualan Kue: Dapat Berkah dari Postingan Viral

"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orangtua istrinya," ujar dia.

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.

Pelaku yang membakar rumah mertuanya di Padang saat diamankan polisi.
Pelaku yang membakar rumah mertuanya di Padang saat diamankan polisi. (Istimewa)

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.

Work From Home Saat Pandemi Covid-19 Tingkatkan Risiko Kesepian, Apa yang Harus Dilakukan?

Kisah Tragis Imbas Corona: Suami Tak Kerja, Istri Hamil dan 3 Anaknya Lemas Kelaparan di Kebun

Emosi ditolak masuk rumah, pelaku membakar rumah tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.

Jika dihitung setelah mendapatkan asimilasi, JR ternyata belum genap sebulan merasakan kebebasannya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved