Begal Sopir Taksi Online Ditangkap
Pembunuh Sopir Taksi Online di Pulogadung Terlilit Utang Hingga Rencanakan Pencurian
Menurut Yusri Yunus, pelaku merampok mobil untuk melunasi utang biaya persalinan. Istri pelaku baru melahirkan pada 29 April 2020
Kemudian, mereka bersama-sama pergi ke lokasi tersebut untuk menjual empat ban sekaligus pelek mobil.
Pada saat bersamaan, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat pelaku hendak menjual empat ban sekaligus peleknya di Jalan Taman Mini, Pinangranti, Makasar, petugas Subdit Resmob membekuk dan menangkap pelaku di sana," kata Yusri.
Atas perbuatannya kata Yusri, tersangka Ihram dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman maksimalnya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kombes Yusri Yunus Jelaskan Motif dan Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online