Antisipasi Virus Corona di DKI

Anak Buah Anies Baswedan Tolak Saran DPRD Yang Minta Libatkan PJLP Awasi Masyarakat Selama PSBB

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tolak usulan DPRD DKI minta pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dilibatkan dalam PSBB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menolak usulan DPRD DKI yang meminta pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJL P) dilibatkan dalam pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Arifin beralasan, saat ini jumlah personel Satpol PP sudah lebih dari cukup untuk mengawasi PSBB di seluruh sudut ibu kota.

"Sementara ini kami masih memakai sumber daya dan potensi yang kami miliki sendiri di Satpol PP," ucapnya, Senin (4/5/2020).

Adapun usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi.

Ramadan 2020, Ada Promo Paket Internet Murah dari Telkomsel, Indosat hingga XL Axiata: Mulai Rp2.500

Dengan melibatkan PJLP, Dedi menilai, Pemprov DKI bisa lebih optimal mengawasi dan menegakan aturan PSBB yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Arifin lantaran saat ini 1.200 petugas Satpol PP yang ada dari tingkat kelurahan hingga kota dinilai sudah lebih dari cukup untuk mengawasi PSBB.

Terlebih, Arifin juga mengklaim, sampai saat ini pihaknya telah berhasil meminimalisir keramaian yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Sebenarnya (pengawasan) sudah kami lakukan selama ini. Contohnya di daerah Bendungan Hilir, di sana kan terkenal tuh (pusat takjil), tapi sekarang tidak jualan lagi di sana," ujarnya.

"Artinya sudah kami komunikasikan kepada mereka untuk tidak berjualan lagi," sambungnya.

Menurutnya, ketimbang menambah personel, lebih baik saat ini mengedukasi masyarakat demi menyukseskan pelaksanaan PSBB, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman padat.

Dengan demikian, diharapkan dari tingkat RT/RW sudah mulai ada kesadaran dalam diri masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB.

Polisi Sebut Wanita Korban Penyiraman Air Keras di Pancoran Cinta Pertama Pelaku

"Artinya mereka juga bisa saling mengingatkan, bisa saling menegur, dan bisa menyampaikan kepada warga yang ada di lingkungannya apa bila ada yang melanggar," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved