Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar PSBB di Jakarta, Sekitar 200 Tempat Usaha Terancam Dicabut Izinnya

Kurang lebih sebanyak 200 tempat usaha terancam dicabut izinnya lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dok. Satpol PP DKI Jakarta
Petugas Satpol PP menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (2/5/2020) malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kurang lebih sebanyak 200 tempat usaha terancam dicabut izinnya lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini, ratusan tempat usaha itu telah ditutup sementara oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Penindakan yang sudah kami lakukan ya penyegelan, lebih dari 200-an tempat usaha yang kita segel," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (4/5/2020).

"Artinya dihentikan semua kegiatannya," sambungnya.

Arifin menjelaskan, penyegelan ini lantaran tempat usaha itu masih buka selama masa PSBB.

Padahal, tempat usaha itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Anak buah Anies Baswedan ini menyebut pihaknya tengah menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyegelan tersebut yang nantinya bakal diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Nantinya, DPMPTSP inilah yang memiliki hak untuk mencabut izin usaha ratusan tempat usaha tersebut.

"Kita baru melakukan segel. Kemudian BAP yang kami buat sedang diproses untuk pencabutan izin usaha," ujarnya saat dikonfirmasi.

Arifin kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan selama PSBB.

Sebab, PSBB yang dilakukan sejak 10 April lalu ini tak akan berhasil bila tak ada kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Demi menegakan aturan PSBB, Arifin menyebut, pihaknya tak akan segan menindak tegas pelanggar, khususnya para pengusaha yang tetap nekat membuat tempat usahanya.

"Bila menalnggar, kita akan ajukan rekomendasi pencabutan izin usaha," kata Arifin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved