Antisipasi Virus Corona di Depok

Tanggapan Wali Kota Soal Keluhan Warga Biaya Pemulasaran Jenazah Terduga Covid-19 di Depok

Idris meminta sejumlah Rumah Sakit agar memperhatikan keputusan Menteri Kesehatan ihwal petunjuk teknis biaya perawatan pasien terindikasi Covid-19.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
ILUSTRASI Tim Khusus (Timsus) Pemulasaran Ditsamapta Polda Metro Jaya melakukan pemulasaran jenasah korban Covid-19 yakni perempuan berusia 70 tahun yang meninggal dunia di rumahnya di Jalan Petamburan, Kelurahan Petamburan, Kecamatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2020) sore. Hingga kini sudah 3 jenazah yang diurus. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Biaya pemulasaran jenazah pasien terindikasi Covid-19 di sejumlah Rumah Sakit dikeluhkan oleh warga Kota Depok, Jawa Barat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyebut bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan tersebut hingga saat ini.

Menanggapi persolaan ini, Idris meminta sejumlah Rumah Sakit agar memperhatikan keputusan Menteri Kesehatan ihwal petunjuk teknis biaya perawatan pasien terindikasi Covid-19.

“Saya menyerukan manajemen RS untuk tidak menarik biaya pemulasaran jenazah pasien terduga Covid-19 karena sudah menjadi bagian dari jaminan pelayanan kesehatan kasus Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi pada wartawan, Senin (4/5/2020).

Idris mengatakan, jika kembali ditemukan persoalan serupa, dia berharap agar hal tersebut dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

“Hal-hal yang menjadi kendala agar dikomunikasikan dengan Gugus Tugas, dan RSUD Depok sendiri tidak membebankan pemulasaran jenazah Covid-19,” katanya.

Terkait pemulasaran jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di rumah, Idris menyebut saat ini pihaknya sudah membentuk tim pemulasaran jenazah di setiap kecamatan.

“Untuk pemulasaran jenazah terindikasi Covid-19 yang meninggal di rumah, Pemkot Depok saat ini sudah membentuk tim pemulasaran jenazah di masing-masing kecamatan yang terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan. Layanan ini mulai dari pemulasaran hingga pemakaman dan tidak dibebankan biaya apapun,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved