Antisipasi Virus Corona di Depok

Tingkatkan Pengawasan dan Tindak Pelanggar, Setiap Pekerja di Depok Wajib Bawa Surat Tugas

Idris menambahkan, setiap orang yang masih tetap bekerja atau pun hanya sekedar melintas di titik check point Kota Depok harus bawa surat tugas.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wali Kota Depok Mohammad Idris dijumpai wartawan di Crisis Center Covid-19 Gedung Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Kota Depok terus melakukan perbaikan ihwal sanksi yang akan diberikan pada para pelanggar.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyebut bahwa pihaknya terus melakukan revisi pada sanksi-sanksi tersebut agar petugas di lapangan dapat menindak pelanggar dan PSBB pun dapat berjalan lancara seperti yang diharapkan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, merevisi pasal sanksi, dan melakukan penindakan bagi pelanggar,” kata Idris dikonfirmasi wartawan, Senin (4/5/2020).

Idris menambahkan, setiap orang yang masih tetap bekerja atau pun hanya sekedar melintas di titik check point Kota Depok, saat ini harus dilengkapi dengan surat tugas.

“Mewajibkan pekerja dilengkapi surat tugas bagi sektor yang dikecualikan. Kami mengirim surat ke perusahaan yang dikecualikan yang tetap mempekerjakan pegawai, agar melengkapi pegawainya dengan surat tugas,” kata Mohammad Idris.

“Agar kalau dicek di jalan menuju tempat kerjanya, dia bisa menunjukkan surat tugas itu,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya Kota Depok tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua hinga 12 Mei 2020 mendatang.

PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020 beberapa waktu yang lalu, dinilai masih kurang efektif untuk menekan angka Covid-19, hingga akhirnya PSBB pun berlanjut ke tahap dua selama dua pekan terhitung sejak tanggal 29 April 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved