Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang Sidak Industri Soal Penerapan PSBB
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa industri
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa industri.
Kegiatan tersebut sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei 2020.
Seperti kita ketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, sektor industri menjadi satu dari beberapa sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB.
Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada sektor industri.
"Sampai saat ini kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik," ucap Sekretaris Disnaker Kota Tangerang Sri Suprapti, saat melakukan Sidak di PT. Tuntex Garment, Kecamatan Tangerang, Selasa (5/4/2020).
Sidak yang dilakukan oleh Disnaker tersebut bertujuan untuk memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB.
Seperti pembagian jam kerja bagi pegawai yang berdinas.
Kemudian, penerapan physical distancing di tempat kerja termasuk, pemeriksaan suhu tubuh karyawan, dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.
"Kami harap sektor-sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang telah diterapkan di sini, sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal," ujar Sri.
• Satu Dari Tiga Tahanan Kejari Jakarta Selatan yang Positif Corona Dinyatakan Sembuh
• Perangi Covid-19, Tribunnews.com dan Cardinal Salurkan 2.000 Masker ke Gugus Tugas Depok
Sementara itu, HRD PT. Tuntex Garment Indonesia, Atika mengaku sudah mencoba menerapkan aturan PSBB di Kota Tangerang.
"Dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan pembagian dua shift kerja," kata Atika.
Selain itu, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun kantor hingga wajib menggunakan masker.
"Kami juga sudah meliburkan para pegawai terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit. Seperti paru-paru, jantung atau sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong gaji sedikit pun," ungkap Atika.
Puluhan Nakes di Tangerang Gerutu, Sudah Mengabdi Tapi Belum Menerima Insentif Covid-19 Periode 2022 |
![]() |
---|
Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang 4 di Tangerang ini Mulai Terima Tamu Menginap |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Kota Tangerang Dilakukan Swab Acak Antisipasi Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah |
![]() |
---|
Masuk Mal Wajib Booster, Berikut Cara Cek Daftar & Lokasi Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien |
![]() |
---|