Bos Geng Zwembath Dalang Tawuran Manggarai Pernah Rusak 2 Puskesmas

Dalang tawuran di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Luthfi alias Upi berhasil diamankan Polsek Metro Menteng, kemarin (5/5/2020).

zoom-inlihat foto Bos Geng Zwembath Dalang Tawuran Manggarai Pernah Rusak 2 Puskesmas
Polsek Metro Menteng
Sosok Upi, pelaku tawuran sekaligus bos geng Zwembath yang diamankan Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (5/5/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Dalang tawuran di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Luthfi alias Upi berhasil diamankan Polsek Metro Menteng, kemarin (5/5/2020).

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq, mengatakan Upi pernah melakukan pengrusakan di Puskesmas Tambak dan Menteng.

"Pelaku ini kami kenakan pidana pengerusakan Puskesmas di kawasan Tambak," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima, menyatakan Upi pun pernah merusaki kantor Puskesmas kecamatan Menteng.

"Pelaku ini juga pernah menjadi pelaku penyerangan di Puskesmas kecamatan Menteng," ucap Gozali, pada tempat terpisah.

Menurut Gozali, Upi merupakan pemain lama.

"Dia melakukan aksinya sudah lama. Tapi dia sering melakukan tawuran disertai kekerasan secara berulang," beber Gozali.

Bos Geng Zwembath

Wilayah perbatasan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Manggarai, kerap dijadikan lokasi tawuran oleh diduga warga setempat.

Satu dari antara kelompok yang kerap tawuran di sana adalah Geng Zwembath.

Lantaran meresahkan masyarakat, bos dari Geng Zwembath, Luthfi alias Upi ditangkap Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (5/5/2020).

"Iya, benar. Kami telah mengamankan satu orang (bos Geng Zwembath)," kata Guntur Muhammad.

Guntur menjelaskan, Upi merupakan sosok yang telah melukai warga Menteng saat tawuran yang terjadi di Manggarai.

Demi Tambah Jumlah Penerima Bantuan, Pemkot Bekasi Kurangi Nilai Paket Sembako Bansos Covid-19

Alasan Sergio Farias Sarankan Tim Persija Jakarta Segera Berlatih

Aksi Upi, kata Guntur, berhasil terekam di akun media sosial.

"Geng ini kerap mengunggah aksi tawuran dan teror di jalan raya dengan menggunakan senjata tajam," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, Upi dapat dikenakan Pasal 335 Ayat 1, tentang penganiyayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved