Pengakuan Kakek Nekat Gauli Gadis Tetangga di Dapur Rumah, Ngaku Sudah Dekat dengan Keluarga Korban
Sudah punya istri, anak, bahkan cucu, seorang kakek berinisial A (71) nekat memperkosa anak gadis tetangganya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah punya istri, anak, bahkan cucu, seorang kakek berinisial A (71) diduga nekat menggauli anak gadis tetangganya.
Karena perbuatan si kakek, gadis berusia 20 tahun itu kini sedang hamil 4 bulan.
Peristiwa ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat mengakibatkan si kakek diamakan pihak Polsek Koto Tangah, Selasa (5/5/2020).
Di hadapan penyidik, lansia yang sudah mempunyai cucu ini mengakui pernah berhubungan intim dengan korban yang merupakan anak tetangganya.
Si kakek mengaku melakukan perbuatan itu di dapur rumah korban.
"Saya dengan keluarga korban dekat karena kami tetangga dan saya melakukannya di dalam dapur di rumahnya," ucap si kakek dikutip dari TribunPadang.com, Selasa (5/5/2020).
• Dengar Ucapan Polos Arsy & Arsya Sebelum Tidur Soal Corona, Ashanty: Bundanya Ketawa Sekaligus Mikir
Ia menyebut telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Saat melakukan hal tersebut, si kakek mengaku rumah korban tidak dalam keadaan sepi.
Orangtua korban juga ada di tempat tersebut.
Namun karena sudah kenal dan merasa sudah dekat, orangtua korban tak mempunyai rasa curiga kepada si kakek.
Si kakek sempat mengaku memiliki hubungan khusus dengan korban.
Pelaku mengaku dipanggil 'Pak Uo' oleh korban, dan tiap melakukan aksinya tidak pernah memaksa atau mengiming-iminginya.

Namun Kapolsek Koto Tangah, Zamri Elfino menepis hal tersebut.
"Karena dari pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak serta cucu," katanya.
Diduga diancam
Kapolsek menduga pelaku mengancam korban untuk menuruti kemauannya.
Hal itu membuat korban ketakutan akan dimarahi.
• Lihat Video Viral Prank Sembako Isi Sampah, Baim Wong Heran Dengar Perkataan Ferdian Paleka: Lah?
"Dia mengancam kalau tidak mau melakukannya akan dimarahi, sehingga koorban takut," kata kapolsek.
Pelaku juga mengungkap pernah membelikan perlengkapan korban dari sepatu, baju, dan peralatan sekolah termasuk membelikan ponsel.
Polisi mengamankan pelaku setelah adanya laporan masuk dan dilakukan penyelidikan.

"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 285 KHUP junto 286 KHUP dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara," ujar kapolsek.
Diperkosa ayah kandung
Kejadian pemerkosaan lainnya terjadi juga di Kota Padang.
Seorang ayah berinisial S (41) warga Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat melakukan hal tak terduga.
Terlebih, hal tak terduga tersebut dilakukan kepada putri kandungnya sendiri berinisial NS (19).
S tega melakukan pemerkosaan kepada putri kandungnya sendiri sejak 2016 lalu atau saat korban tamat sekolah menengah pertama (SMP).
Pemerkosaan itu dilakukan S sampai sekarang dan terakhir, Sabtu (2/5/2020) lalu.
Modusnya saat itu, S meminta istrinya atau ibu korban untuk berbelanja keluar membeli sparepart mobil ke Pasar Raya Padang.
• Sodorkan Uang Ratusan Ribu ke Pedagang Tisu, Baim Wong Dapat Reaksi Tak Biasa: Dia Gitu Orangnya
Berhasil membuat istrinya pergi sejenak dari rumah, S melancarkan aksi bejatnya kepada NS sekitar pukul 11:30 WIB.
"Saat itulah pelaku mengambil kesempatan melakukan perbuatannya di rumah," ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan dikutip TribunPadang.com.
NS yang tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya kabur sempat kabur dari rumah ke rumah temannya.
Follow us:
Kejadian ini terungkap saat istri pulang dari pasar dan mendapati putrinya tak berada di rumah.
Setelah mendengar pengakuan dari putrinya, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut.
• Direkam Ajudan saat Nyanyi di Mobil, Prabowo Ternyata Penggemar Didi Kempot hingga Rela Lakukan Ini
"Kronologis penangkapan ketika ibu korban langsung datang ke Polsek Koto Tangah, bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Ipda Heru.
Sejak 2016
Polisi bergegas menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan.
"Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anaknya sendiri," ujar Ipda Heru Gunawan.
• Tahu Kabar Didi Kempot Meninggal dari TV, Sang Paman Ingat Ucapan Terakhir di Ngawi: Dia Merasa Tua
Lanjut ia mengungkapkan, pelaku telah menyetubuhi anaknya semenjak 2016.
Saat itu korban baru saja lulus SMP.
"Terakhir melakukannya pada tanggal 2 Mei 2020, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan nafsunya sendiri," kata Ipda Heru Gunawan.
Dari penuturan S, saat ditemui di Polsek Koto Tangah, dirinya mengaku masih mempunyai istri yang dinikahinya semenjak Tahun 2002 yang lalu.

Sejauh ini lanjutnya, hubungan dengan istrinya baik-baik saja.
Kendati, S diduga kerap melakukan kekerasan saat istrinya dinilai melakukan kesalahan.
Lupa berapa kali
Pengakuan pelaku, ia lupa sudah berapa kali melakukan perbuatan tak sepantasnya kepada putri kandungnya tersebut.
Sebab, pemerkosaan itu dilakukan S sejak 4 tahun silam.
"Saya melakukannya sejak ia tamat SMP," ujar S di sela pemeriksaan petugas penyidik, Senin (4/5/2020).
• Polisi Temukan Tanda Kekerasan Gadis Penyandang Disabilitas Korban Pemerkosaan di Cilincing
Dirinya mengaku tergoda saat melihat anaknya yang sedang tertidur.
Pada saat yang sama, dirinya dikatakan berada dalam ruangan yang hanya dibatasi lemari saja di rumah mereka.
"Saya terpancing setelah melihatnya (NS)," katanya seraya menyesali perbuatannya.
Pengakuan khilaf disampaikan justru setelah S berada di kantor kepolisian sektor (Polsek) Koto Tangah, Polresta Padang.
• Semua Pusat Perbelanjaan di Tangerang Akan Diberi Sekat Plastik Antara Penjual Dengan Pembeli
S mengatakan anaknya selama ini diduga takut kepadanya, karena dirinya kerap memukuli istrinya.
Ia menjelaskan bahwa anaknya tersebut merupakan anak perempuan satu-satunya.
"Saya mempunyai tiga orang anak yaitu perempuan, dan dua lainnya laki-laki," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban dan pakaian dalam korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban merasa pada diri sendiri hingga tak mau bicara dengan orang lain.
Kini, S diamakan kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
• Didi Kempot Meninggal Diduga Kelelahan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ikut Berduka: Selamat Jalan
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur Ipda Heru Gunawan.
(TribunJakarta/TribunPadang)