Preman Ini Langsung Mengaku Sakit Gigi Usai Ditangkap: Awalnya Nantang Aparat, Positif Narkoba
Setelah ditangkap polisi, pria berbaju hitam lebih banyak menunduk seperti orang malu dan ketakutan saat diinterogasi polisi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Polisi menangkap JU als AG yang mengintervensi seorang petugas Polsek yang mencoba mengurai kemacetan.
Polisi tersebut bernama Aipda Rinkon Manik dan bertugas di Polsek Tanjungmorawa, Sumatera Utara.
Rinkon saat itu menerima perintah dari Wakapolsek melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Ds Tanjung Morawa B, karena banyak Mobil truk yang disetop pelaku diduga preman.
Simak selangkapnya:
1. Mendadak sakit gigi
Dilansir dari Tribun Medan, warga yang ditangkap polisi tersebut tidak segarang saat dia berhadapan dengan Rinkon Manik,
Setelah ditangkap polisi, pria berbaju hitam lebih banyak menunduk seperti orang malu dan ketakutan saat diinterogasi polisi.
"Enggak bang, enggak ada," jawabnya saat ditanya polisi.
"Enggak bisa ngomong aku bang, sakit gigi aku," kata pria itu sambil memegang arah rahangnya.
"Seluruh polisi Indonesia mencari kau. Kan tadi kau bilang tandai, tandai, bersuara kau," ucap salah seorang polisi.
"Minta maaf kau dulu sama kepolisian Indonesia ini," pinta seorang polisi dengan tegas.
Pria berbaju hitam yang tadinya petentengan, akhirnya menuruti permintaan anggota polisi tersebut.
"Seluruh kepolisian Indonesia aku minta maaf," ucap pria berbaju hitam.
2. Penjelasan Kapolresta
Terkait kejadian tersebut, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, saat itu anggota kepolisian mendapatkan perintah dari Wakapolsek Tanjungmorawa untuk melancarkan arus lalin di Jalan Sei Blumei Dusun V Ds Tanjung Morawa B, karena banyak Mobil truk yang disetop oleh pelaku.
"Petugas kami kemudian berangkat ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi kejadian, pelapor melihat mobil truk distop oleh para tersangka," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
Lanjutnya, ketika korban turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh terlapor sambil mengucapkan kata kata 'Ngapain kemari?'.
Jawab korban, 'Saya mengamankan jalur lalin'.
Kemudian pelaku mengucapkan, 'Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?'
jawab korban, "Bisa".
"Melihat situasi semakin ramai oleh rekan-rekan pelaku dorong korban dan bajunya ditarik tarik. Pelaku juga mengatakan 'Nanti kau kami massakan di sini, kau sendirian di sini'. Sampai ke warung milik Awaludin. Korban pun menghindari kerumunan dan kembali ke Polsek Tanjung Morawa," ungkapnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, kemudian korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas nama Jumaidi di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka dinyatakan positif menggunakan Amphetamine, Metamfetamin dan Tetrahidrocanabinol," jelasnya.
3. Identitas tersangka
Pria yang ditangkap Polresta Deliserdang berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B.
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi yang dilakukan preman terhadap Aipda Ringkon viral di media sosial.
Kabag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho menjelaskan saat berada di lokasi Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangannya.
"Setelah mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan,"kata Masfan, Kamis (7/5/2020).
Setelah itu, Sat Reskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B.
4. Beli narkoba
Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.
Atas keterangannya itu polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan narkoba.
"Sudah kita lakukan tes urine sama yang bersangkutan dan saat dilakukan tes urine pelaku benar positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu). Selain itu juga metamfetamin (inex) dan tetrahidrocanabinol (ganja)," kata dia.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengaskan bahwa pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Ia menyebutkan perbuatan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.
• Spoiler Manga One Piece Chapter 979 dan Eiichiro Oda Bicara Tentang Penundaan Tayang Anime
• Kabar Gembira: Siaran Langsung di Instagram Live Bisa Dilakukan Lebih dari 2 Orang
• Karena Alasan Ini, Apple dan Google Larang Penggunaan Data GPS di Aplikasi Lacak Corona
"Kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.
5. Pelaku lain diimbau menyerahkan diri
Kapolresta juga mengimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apabila tidak menyerahkan diri Polresta akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," katanya. (Tribun Medan)