Roy Kiyoshi Tersandung Narkoba

Tangkap Roy Kiyoshi, Polisi Sita 21 Butir Psikotropika

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roy Kiyoshi pada Rabu, (6/5/2020)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roy Kiyoshi pada Rabu, (6/5/2020).

Pembawa acara sekaligus paranormal itu ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang buktinya kurang lebih ada 21 butir psikotropika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).

Anggota DPRD DKI Jakarta Singgung Anies Baswedan Soal Penyaluran Bansos

Dirlantas Polda Metro Jaya Nilai Sulit Melarang Kegiatan Mudik Lokal saat Lebaran

Ia menjelaskan, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya, nanti kami kabarkan kelanjutannya," ujar dia.

Sebelumnya, beredar kabar penangkapan Roy Kiyoshi pada Kamis (7/5/2020) malam kemarin.

Di kediamannya, Roy didatangi sejumlah petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved