Roy Kiyoshi Tersandung Narkoba
Tangkap Roy Kiyoshi, Polisi Sita 21 Butir Psikotropika
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roy Kiyoshi pada Rabu, (6/5/2020)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roy Kiyoshi pada Rabu, (6/5/2020).
Pembawa acara sekaligus paranormal itu ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya kurang lebih ada 21 butir psikotropika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
• Anggota DPRD DKI Jakarta Singgung Anies Baswedan Soal Penyaluran Bansos
• Dirlantas Polda Metro Jaya Nilai Sulit Melarang Kegiatan Mudik Lokal saat Lebaran
Ia menjelaskan, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya, nanti kami kabarkan kelanjutannya," ujar dia.
Sebelumnya, beredar kabar penangkapan Roy Kiyoshi pada Kamis (7/5/2020) malam kemarin.
Di kediamannya, Roy didatangi sejumlah petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.