Kabar Artis

Kasus Syakir Penyanyi Aisyah Istri Rasulullah: Perjanjian Seumur Hidup, Butuh Uang Saat Tanda Tangan

Laporan polisi tersebut terkait unggahan Syakir yang menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
Dok. SCTV
Syakir Daulay berakting dalam sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 13 

TRIBUNJAKARTA,COM- Penyanyi Syakir Daulay yang terkenal karena lagunya 'Aisyah Istri Rasulullah' kini harus berhadapan dengan hukum.

Syakir Daulay dilaporkan ke polisi tekait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut terkait unggahan Syakir yang menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung.

Syakir Daulay dilaporkan Pro Aktif ke Polda Metro Jaya. Simak selengkapnya:

1. Dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik

Pro Aktif melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.

Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.

Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, kata Abdul, pada 7 Februari 2020 Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.

Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.

Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya, Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

2. Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kontrak Pro Aktif

Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.

Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020), Haris menjelaskan dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.

Diantaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup. 

"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.

Syakir, dalam kontrak tersebut juga diminta tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal itu tidak dipahami oleh Syakir yang saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih di bawah umur.

Ditambah lagi, tanda tangan kontrak tersebut juga dilakukan malam hari, dalam kondisi Syakir yang sedang sangat membutuhkan uang.

Serta salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.

Kejanggalan lain dari kontrak tersebut yang dijabarkan oleh Haris adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi.

Jadi, pihak Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara Syakir tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

"Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak. Jadi Syakir tidak bisa mendapat ganti rugi," jelas Haris.

"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.

3. Syakir Daulay Akui Sedang Terdesak Butuh Uang Saat Tanda Tangan Kontrak

Syakir Daulay mengaku tak paham saat menandatangani kontrak dengan Pro Aktif Februari 2020 lalu.

Saat itu dia sedang dalam kondisi terdesak, sehingga tak memahami dengan baik isi kontrak.

"Memang sedang terdesak kan (butuh uang), enggak ditemenin siapa-siapa," kata Syakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selatan, Sabtu (9/5/2020).

Menurut pengacaranya, Haris Azhar, Syakir tak hanya diberikan uang, tapi bahkan dijanjikan akan diberikan mobil, serta tempat tinggal.

"Itu kayak keuntungan yang diberikan lebih dulu semacam deposito atau apa," kata Haris.
Namun kemudian diketahui bahwa saat menandatangani kontrak tersebut, Syakir masih di bawah umur dan tidak ada wali yang mendampingi. 

"Kontrak yang pertama Syakir masih di bawah umur, jadi otomatis kontraknya itu batal secara hukum," jelas Haris.

"Jadi ada kebohongan keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada," sambungnya.

4. Syakir Daulay: Bukan Mau Cari Ribut, tapi Cari Rezeki

Sebagai pemilik akun YouTube yang kini menjadi permasalahan, Syakir Daulay awalnya hanya ingin pembagian wajar atas penghasilan dari YouTube.

Sebagai orang yang aktif dalam menghidupkan akun tersebut, Syakir merasa awalnya pembagian penghasilan dengan Pro Aktif dinilai tak adil.

Padahal dia sudah memenuhi kewajibannya untuk mengisi konten di YouTube tersebut.

Singkat cerita, Syakir sudah melakukan banyak hal untuk akun tersebut, dari promosi, produksi, ide, finalisasi, semua dilakukan oleh Syakir.

"Kalau YouTuber melakukan semuanya, mereka yang bikin konten, mereka yang promo, sudah lakukan itu semua dikasih 15 persen, YouTuber mana yang mau," kata Syakir di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020).

"Bukan Syakir mata duitan, tapi kembali lagi kalau Syakir jujur bukan cari ribut, tapi cari rezeki. Syakir minta kewajaran dong. Bahkan 50 persen Syakir yakin enggak ada YouTuber yang mau," sambungnya.

Raffi Ahmad Pamer Rumah Lamanya di Lebak Bulus, Baim Wong Beri Komenter Nyelekit: Tempat Narkoba Ya?

Raffi Ahmad Pamer Rumah Lamanya di Lebak Bulus, Baim Wong Beri Komenter Nyelekit: Tempat Narkoba Ya?

BREAKING NEWS: Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Dunia Tadi Pagi

Namun karena tak ingin membuat semua pihak merasa tak enak, akhirnya Syakir menyetujui permintaan dari Pro Aktif karena merasa sudah nyaman dengan label tersebut.

Sampai akhirnya kemudian Syakir justru terblokir dari akun miliknya dan bahkan tidak bisa mengakses e-mailnya, sehari setelah lagu tersebut trending.

"Kata dia (label), ini keputusan Pak Sugianto," ujar Syakir.

"Syakir enggak diberi akses, tiba-tiba mereka ubah judul jadi Official music video. Terus Syakir yang diserang orang kan," ucap Syakir kemudian. (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved