Antisipasi Virus Corona di Depok
Petugas Chek Point PSBB di Depok Hentikan Satu Unit Mini Bus Travel, Ini Alasannya
Fitri menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata didapati bukti surat tilang yang sudah lewat batas waktunya
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TriibunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Petugas gabungan cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Beji, Kota Depok, mengamankan satu unit mobil minibus travel berisikan seorang penumpang yang hendak ke Jawa Tengah.
Mobil mini bus dengan pelat nomor A 7057 ZA ini diberhentikan dan diamankan petugas, setelah pengemudinya Yusuf Sahbana (30) tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat berkendaranya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok Iptu Fitri menjelaskan, rencananya seorang penumpang yang ada dalam mobil ini aka pergi ke Blora, Jawa Tengah, namun akan diturunkan di Cikarang.
“Ketika ditanya sopirnya tujuannya hendak ke Cikarang. Namun penumpang bilang hendak ke Blora tapi didrop di Cikarang,” ujar Fitri dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2020).
Fitri menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata didapati bukti surat tilang yang sudah lewat batas waktunya milik pengemudi minibus tersebut.
“Ada bukti tilang kalau dia harus sidang di Lampung pada Maret lalu. Lalu SIM driver pun hanya fotokopi. Setelah kita periksa akhirnya kita tindak dan mobil kita amankan,” bebernya.
Terakhir, Fitri berujar pihaknya meminta sopi dan satu penumpangnya ini kembali ke rumah, sementara mobilnya diamankan.
“Mobilnya kami amankan. Mereka sudah melanggar aturan PSBB. Tidak boleh mudik tapi nekat operasi bawa penumpang,” ujarnya.