Antisipasi Virus Corona di Depok

PSBB di Depok, Polisi Hentikan Pengendara Motor yang Bawa 48 Botol Minuman Keras

Ketika dihentikan, pengendara ini nampak membawa barang muatan melebih kapasitasnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dokumentasi Polres Metro Depok
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo (ke-dua dari kanan) menunjukan minuman keras. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - Seorang pengendara sepeda motor diberhentikan petugas gabungan di titik chek point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sawangan, Kota Depok.

Ketika dihentikan, pengendara ini nampak membawa barang muatan melebih kapasitasnya.

Nampak, ada empat buah kardus yang berada di jok belakang hingga di dashboard bawah motornya.

Setelah diperiksa, teernyata ada puluhan botol minuman keras (miras) di dalam kardus-kardus tersebut.

"Ada empat dus, satu dusnya ini berisi 12 botol. Kalau ditotalkan jadi 48 botol," kata Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo, ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (10/5/2020).

Suprasetyo berujar, pengakuan pengendara puluhan botol miras ini akan didistribusikan ke sejumlah toko jamu yang ada di daerah Sawangan dan Bojongsari.

"Dijualnya di toko-toko jamu yang ada di daerah Sawangan dan Bojongsari," bebernya.

Terakhir, Suprasetyo berujar puluhan miras ilegal itu disita, dan pihaknya pun tengah menyelidiki darimana asalnya puluhan botol miras tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved