Lemkapi Kritik Rancangan Perpres tentang Tugas TNI Atasi Aksi Terorisme

Lemkapi meminta DPR untuk menolak konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan ketika dijumpai wartawan di Mapolrestro Depok, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta DPR untuk menolak konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme.

"Kami menilai isi Perpres yang didalamnya memuat keterlibatan militer secara mandiri mengancam Hak Azasi Manusia (HAM) mengingat TNI tunduk pada peradilan militer bukan peradilan umum," kata pakar hukum kepolisian program pendidikan pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, ranah penegakan hukum adalah tugas Polri dan jika itu dilakukan TNI akuntabilitasnya sulit dipertangung secara secara hukum.

Dia menilai hal ini rentan dengan pelanggaran hak warga negara.

Dosen mata kuliah HAM ini mengatakan, harus dipahami bahwa TNI tunduk pada peradilan militer setiap melakukan operasi.

"Saran kami, sebaiknya Bapak Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk tidak menyetujui Perpres tersebut," kata Edi Hasibuan.

Menurutnya, kewenangan penangkalan dan penindakan terorisme masuk dalam koridor criminal justice system (cjs) maka dengan sendirinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus selalu terdepan.

"Kami setuju militer tetap dibutuhkan, tapi tidak melakukannya secara mandiri seperti yang ada dalam rancangan perpres," kata Direktut Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Edi Hasibuan juga berpendapat jika dua institusi negara memiliki kewenangan yang sama dilapangan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam tugas.

Menurut pandangan doktor ilmu hukum ini, posisi TNI tetap sebatas memberikan dukungan kepada Polri apabila menghadapi eskalasi teror yang tinggi.

"Kami melihat selama ini kerjasama dan koordinasi Polri dan TNi sudah bagus dalam memberantas aksi teror dibeberapa titik rawan teror seperti di Poso, Sulsel dan Papua," ujarnya.

Menurut Edi Hasibuan, dalam penegakan hukum sesuai UU, harus tetap Polri di depan untuk menghindari dugaan pelanggaran HAM.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved