Suami Istri Dihabisi Tetangganya
Malam Berdarah di Kontrakan Bekasi, Andriyanto Bunuh Pasutri Pakai Linggis Usai Dengar Kabar Anaknya
Andriyanto, pria berusia 60 tahun itu terbakar rasa sakit hati sehingga nekat membunuh tetangganya di rumah kontrakan Kampung Rawabebek, Kota Bekasi.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Andriyanto, pria berusia 60 tahun itu terbakar rasa sakit hati sehingga nekat membunuh tetangganya di rumah kontrakan Kampung Rawabebek, Kota Bekasi.
Korban sakit hati Andriyanto yakni pasangan suami istri bernama Sukimin (67) dan Suwati (59).
Keduanya dibunuh Andriyanto menggunakan linggis di rumah kontrakannya
di Kampung Rawabebek, RT04/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu, (10/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati Andriyanto yang mendengar kabar putrinya diperkosa anak korban.
Diketahui, Andriyanto tinggal di lantai bawah rumah kontrakan tersebut.
Sementara korban yang merupakan pasangan suami istri tinggal di lantai atas.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai aksi keji yang dilakukan Andriyanto.
Cara Andriyanto Bunuh Korbannya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, aksi nekat Andriyanto dilakukan secara berencana.
Hal ini dapat dilihat dari cara korban beraksi.
Sebelum masuk ke dalam rumah kontrakan pasutri tersebut, Andriyanto sudah menyiapkan linggis dan mematikan saklar listrik.
Ketika lampu rumah kontrakan padam, tersangka masuk diam-diam lalu tanpa basa-basi menyerang korban secara brutal menggunakan linggis.
"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan saklar sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah menyiapkan linggis memasuki rumah langsung memukul bagian kepala kedua korban," kata Wijonarko, Senin (11/5/2020).
Korban, lanjut Wijonarko, mengalami luka para pada bagian kepala.
Sang suami Sukimin meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan istrinya, Suwati meninggal usai dirawat dalam keadaan kritis di rumah sakit.
"Luka paling parah pada bagian kepala, kalau dari hasil visum korban mendapat pukulan cukup banyak," paparnya.
Usai aksi kejinya itu, tersangka Andriyanto berusaha bersembunyi di rumah kontrakannya yang berada di lantai bawah.
Warga yang mendengar suara gaduh akibat aksi pembuhuhan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menolong korban Suwati ke rumah sakit.
"Warga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Kota, petugas dan warga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka dan mengamankannya," ucap Wijonarko.
Sakit Hati Terima Kabar Anak Diperkosa

Motif Andriyanto membunuh korban karena sakit hati mendengar kabar dari sang putri.
Dimana,putri Andriyanto mengaku telah diperkosa oleh putra dari pasutri Sukimin dan Suwati.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan sebelum kejadian dia mendapat informasi bahwa anaknya yang perempuan itu diperkosa oleh anak dari korban," ungkap Wijonarko.
Wijonarko menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan kebenaran kabar pemerkosaan itu.
Tapi yang jelas, proses pendalaman kasus bakal dilakukan dengan memanggil saksi salah satunya putra korban yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
"Ini baru akan kita dalami kepada pelaku informasi itu diterima dari mana, dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya (putri tersangka)," jelas dia.
"Anak kebetulan tidak tinggal di rumah kontrakan tersanhka (bapaknya), tapi kita akan panggil benar atau tidak hal itu (dugaan pemerkosaan), proses tetap berjalan," tegasnya.
Pengakuan Andriyanto
Andriyanto (60), tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi mengaku motif dari perbuatan kejinya murni karena sakit hati.
Hal ini disampaikan tersangka saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (11/5/2020).
"Sakit hati, sakit hatinya karena itu ya pemerkosaan," kata Andriyanto saat diwawancara.
Alasan sakit hati Andriyanto ini bermula ketika putrinya mengaku diperkosa oleh putra korban pasutri Sukimin (67) dan Suwati (59).
Ketika ditanya alasan menghabisi nyawa orang tua pemerkosa putrinya dan bukan membalas dendam sakit hatinya langsung ke anak korban, dia mengaku, orangtuanya juga punya andil.
"Ya karena ada kaitannya dengan bapaknya (korban Sukimin) juga, kaitannya pokoknya istri saya juga apalagi yang deket jadi saya udah sakit hati intinyalah," jelas dia.
Andriyanto mengklaim, pemerkosaan yang dilakukan putra korban bukan hanya terjadi pada satu orang putrinya.
Dia memiliki dua orang putri bernama Indriyani dan Dewi, keduanya sudah tidak tinggal di rumah kontrakan satu atap dengannya.
• Polisi Sebut Jumlah Pelanggaran di Posko Chek Point PSBB Tanah Abang Turun, Ini Sebabnya
• Lihat Reaksi Penyapu Jalan Ini Saat Diberi Uang, Baim Wong Terenyuh: Dipakai Uangnya Baik-baik Ya
• Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Tim Tiger, Kapolres Jakut: Titik Awal Berbuat Lebih
Informasi pemerkosaan yang dilakukan putra korban terhadap anaknya didapat dari pengakuan putrinya bernama Dewi.
"Dapat informasi dari anak saya Dewi, kalau yang Indriyani yang tinggal di Rawabebek enggak ngaku karena diancam," ungkapya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Andriyanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Adapun motif tersangka melancarkan aksinya akibat kesal usai mendapat informasi bahwa, putrinya telah diperkosa oleh anak laki-laki korban.
"Ya memang pada saat dia sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya termasuk anaknya (korban) itu, cuma karena yang ada hanya orangtuanya dan si anak tidak ada," jelas Wijonarko. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)