Virus Corona di Indonesia

Penjelasan Lengkap hingga Pro-Kontra Usia Dibawah 45 Tahun Dapat Kelonggaran Beraktivitas

demi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Petugas makam membawa jenazah untuk dimakamkan di liang kubur yang sudah disediakan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Alasan demi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .

Salah satu yang akan diberi kelonggaran aktivitas adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun.

Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. 

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19,  Senin (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19

"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.

Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.

Lalu warga yang umurnya  46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung. 

"Dari dua kelompok umur ini, 45 persen usia 60 tahun ke atas, kemudian 40 persen usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen. kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Penjelasan tim pakar

Tim pakar ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Beta Yuliantia menjelaskan soal alasan Gugus Tugas memberikan izin bagi warga di bawah 45 tahun untuk beraktivitas atau bekerja di tengah pandemi.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di usia produktif hampir 130 juta orang, dan mereka diharap bisa berkontribusi kepada perekonomian secara umum," kata Beta dalam siaran Youtube BNPB, Selasa (12/5/2020).

Pasalnya, selama pandemi dan PSBB diberlakukan, Beta mengatakan, tak semua pekerja angkatan usia produktif bisa bekerja.

Banyak perusahaan yang merumahkan kelompok pekerja lantaran kesulitan membayar gaji.

"Jadi ada perusahaan-perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya atau bahkan melakukan PHK. Ada perusahaan yang terpaksa menutup usahanya karena kesulitan untuk membayar kewajibannya," ujarnya.

Para pekerja di angka produktif ini, meski dibolehkan beraktivitas atau bekerja, harus mematuhi protokol kesehatan.

"Angka itu harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas," ujar Beta.

Mereka pun harus bekerja mengikuti sektor usaha yang diperbolehkan, di antaranya mulai dari kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital, dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di bidang-bidang itulah mereka yang kurang dari 45 tahun bisa bekerja dan berkontribusi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan kelonggaran aktifitas selama darurat Corona kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. 

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19,  Senin, (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktifitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19

"Oleh karenanya  kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari tema teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Awas blunder

Mardani Ali Sera usai menggunakan hak suara di TPS 43 Pondok Gede Kota Bekasi.
Mardani Ali Sera usai menggunakan hak suara di TPS 43 Pondok Gede Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Anggota DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi rencana pemerintah kembali membolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan tidak tepat saat pandemi.

"Semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana," kata Mardani yang ditulis Selasa (12/5/2020).

Mardani mengingatkan pelonggaran itu bisa terjadi gelombang kedua penyebaran Corona.

Ia mencontohkan gelombang kedua penyebaran Corona telah terjadi di sejumlah negara, misalnya Korea Selatan.

Mardani meminta pemerintah tak sembarangan merumuskan kebijakan.

"Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan Covid-19. Ide membebaskan usia 45 tahun ke bawah bisa jadi blunder berikutnya," kata Mardani. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved