Antisipasi Virus Corona di DKI

Warga Jakarta Tak Punya Masker, Anies Baswedan: Bisa Minta di Kelurahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya kini masih terus mendistribusikan masker kain gratis bagi seluruh warganya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
istimewa/Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat produksi masker kain 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Untuk memenuhi kebutuhan akan masker, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya kini masih terus mendistribusikan masker kain gratis bagi seluruh warganya.

Setelah seluruh masker telah didistribusikan, Anies menyebut, pihaknya bakal segera menegakan aturan sesuai dengan isi Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan bahwa warga yang tidak mengenakan masker bakal dikenakan beragam sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pengenaan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

"Terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudak pembagian masker selesai semua," ucapnya, Selasa (12/5/2020).

Anak Usia Satu dan Delapan Tahun Warga Cakung Sembuh dari Covid-19

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut proses pendistribusian hampir rampung dan ia juga mengklaim hampir seluruh warganya telah menerima masker.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksi berupa peringatan, bentuknya peringatan tertulis," ujarnya.

Bagi masyarakat yang tak kebagian masker atau masker bantuan dari Pemprov DKI hilang atau rusak, bisa mendapatkannya lagi di kantor-kantor kelurahan terdekat.

"Setiap kelurahan disediakan masker. Jadi, kalau ada earga yang tidak punya masker, bisa dayang ke kelurahan untuk minta, nanti akan diberikan," kata Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved