Klarifikasi dan Ancaman Polisi, Dugaan Ormas Buat Surat Minta THR dengan Tembusan Kapolsek di Bekasi

Sepotong surat dari organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang kecil beredar luas di jejaring sms.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Foto sepotong surat dari organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya ( THR) ke pedagang kecil beredar luas di jejaring pesan singkat.

Dalam surat itu, tertulis tembusan instansi kepolisian Polsek Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya secara tegas membantah mengetahui surat permintaan jatah THR dari salah satu ormas di Kota Bekasi tersebut.

Terkait instansinya ditulis di dalam tembusan surat, dia memastikan hal itu adalah praktik pencatutan dari oknum ormas tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah panggil orangnya (ormas bersangkutan), karena ada tembusan Kapolsek segala macem, karena memasukkan nama-nama pejabat tidak izin," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2020).

Oknum ormas itu lanjut dia, sudah diperintahkan supaya menarik surat permintaan THR yang ditunjukkan kepada para pelaku usaha atau pedagang kecil di wilayah Bekasi Timur.

"Saya sudah minta tarik suratnya, mereka juga saya minta supaya buat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Adapun dalam redaksi surat yang beredar, salah satu ormas yang mengaku berasal dari pengurus anak cabang Bekasi Timur secara terang-terangan meminta jatah THR lebaran ke pelaku usaha di wilayah setempat.

Mereka dalam keterangan surat itu meminta agar pelaku usaha memberikan dukungan secara moril dan materil guna kesejahteraan anggota ormas tersebut.

Pada bagian bawah tembusan surat disebutkan nama ketua ormas bersangkutan, lalu Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur serta Danramil Bekasi Timur

Jika dipaksa ada ancaman pidana

Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat yang memaksa pengusaha, pedagang ataupun pemilik toko untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dikenakan pidana.

Apalagi, sampai pemaksaan tersebut berujung kepada tindakan kekerasan.

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan tidak boleh. Karena nggak punya rasa keharusan, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa dengan menyerang nanti urusannya sudah berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan pemaksaan untuk meminta THR bisa dikategorikan pemerasan. Namun demikian, jika pengusaha bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana. 

"Selama ada take and gift nggak ada masalah. Kalau dia cuma minta THR, terus menanggapi pengusaha memberi THR. Nggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah. Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana," katanya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan menindak seandainya ada tindak pidana pemerasan dengan modus meminta THR yang dilakukan ormas.

"Kalau ditanya ke polisi selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kita harus preventif pencegahan. Kalau pungli kan siapa aja nggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," ujarnya.

Klarifikasi Pemuda Pancasila

Ketua Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman angkat bicara terkait beredarnya surat berkop organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan uang THR jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.

Aries mengatakan, permintaan THR itu bentuknya sukarela.

Dia memastikan tak ada paksaan jika ada masyarakat maupun perusahaan yang tidak berkenan memberikan sumbangan tersebut.

"Enggak ada paksaan, itu sukarela. Namanya juga sumbangan, dikasih syukur, enggak juga tidak apa-apa,” ujar Ariyes saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Menurut Ariyes, permintaan sumbangan THR Lebaran ke masyarakat maupun perusahaan sudah hal biasa yang kerap dilakukan Pemuda Pancasila setiap tahun.

Selain itu, terkait pencantuman nama dirinya sebagai Ketua MPC PP, juga nama-nama pejabat penting seperti Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur, Ariyes mengaku tanpa sepengetahuannya.

Ia pun sudah menegur anggotanya yang mencantumkan nama beberapa pihak di dalamnya tanpa izin.

“Sudah saya tegur itu. Itu tembusan ke saya aja enggak ada nyampai suratnya. Makanya saya suruh anggota yang menghadap ke Polsek (minta maaf),” ucap Ariyes.

Ia mengatakan, sumbangan THR yang diminta anggota ormasnya bukan sekadar untuk pribadi anggotanya.

Namun, ia mengaku dana tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial pada bulan Ramadhan ini.

“Bukan (buat pribadi). Coba lihat aja anak Pemuda Pancasila pasti kasih santunan, buat takjil. Itu dia dipergunainnya ke sana,” ujar Ariyes.

Ariyes juga meminta masyarakat mau perusahaan untuk melaporkan jika tindakan Pemuda Pancasila menggunakan kekerasan saat lakukan permintaan THR tersebut.

Sebab, sumbangan THR ini sama sekali tidak mengandung unsur paksaan.

“Lapor saja, kasih tahu saya, sebelum polisi bertindak saya duluan bertindak beri sanksi. Laporin saya saja, 24 jam hidup kok ponsel, kasih tahu saya biar saya telepon langsung,” tutur dia. (KOMPAS.comCynthia Lova/TribunJakarta/Yusuf)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Surat Ormas Minta THR di Bekasi, Pemuda Pancasila: Itu Sumbangan Sukarela"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved