Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Jakarta Pusat Sebut Hari Ini Mulai Berlaku Penindakan Bagi Pelanggaran PSBB
Penindakkan pelanggaran PSBB mulai diberlakukan hari ini berdasarkan perintah yang termaktub pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penindakkan pelanggaran PSBB mulai diberlakukan hari ini, (13/5/2020).
Demikian dikatakan Kepala Seksi PPNS Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Penindakkan ini dilakukan berdasarkan perintah yang termaktub pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2020.
"Hari ini sudah efektif berlaku dan kami lakukan," kata Gatra, sapaannya.
• Viral Curhat Karyawan yang Gajinya Rp20 Juta Dipotong 50% Mengaku Rakyat Kecil hingga Minta Bansos
Namun, kata Gatra, pihaknya belum dapat melaksanakan secara maksimal penindakkan pelanggar aturan pembatas sosial berskala besar (PSBB).
Sebabnya, dia menjelaskan, Satpol PP Jakarta Pusat masih menunggu surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Syaefullah.
"Kami masih menunggu Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) soal PSBB dari pak Sekda DKI," ucap Gatra.
Nantinya, lanjut dia, SKDA-PSBH ini dapat mempermudah proses pembayaran denda bagi para pelanggar.
"Soal pembayaran denda, kami masih siapkan dan menunggu bayarnya ke mana (bank atau rekening)," ucap dia.
• Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Mengacu pada Pergub 41/2020, termaktub keterangan bahwa denda tersebut dapat dikirim melalui Bank DKI.
Tapi, tiada nomor rekening yang dicantumkan.
"Iya, karena itu kami masih menunggu kepastiannya ke rekening mana," ujar Gatra.