Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Karyawan Swasta Harus Tahu Syaratnya Jika Ditunda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan atau pekerja swasta.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan atau karyawan swasta.
Pemprov DKI meminta agar semua perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar THR tersebut.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Surat ini untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
• Pedagang Sayur di Kota Bekasi yang Serang Penagih Utang Bank Keliling saat Covid-19, Jadi Tersangka
"Agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi ( Disnakertransgi) Andri Yansya, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Perusahaan yang tak mampu diminta berdialog
Meski demikian, perusahaan yang tak mampu membayar THR diminta untuk berdialog dengan pekerja atau karyawannya.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," lanjutnya.
• Diduga Skimming, Uang Ratusan Juta Milik 19 Warga Rusun Cengkareng Raib Usai Bertansaksi di ATM
Menurut Andri, prosedur ini sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.
"Sesuai aturan dari menteri maka perusahaan harus mendiskusikan dengan pekerjanya," kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
• Xiamo Mi 10 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia Hari Ini, Dapat Gratis Power Bank
Menaker mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Idulfitri paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Melalui SE tersebut, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan jika tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dilansir dari Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
• Banyak Warga Mengeluh Iuran BPJS Naik, Menko PMK Sebut Pemerintah Akan Evaluasi