Program Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR: Sektor UMKM dan Informal Masih Dipandang Sebelah Mata

Menurutnya dalam kebijakan PEN, sektor UMKM dan informal masih dipandang sebelah mata.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Dalam program penyelamatan ekonomi ini, berbagai dunia usaha akan mendapatkan dukungan dari pemerintah, tak terkecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mendapatkan suntikan Rp155,6 triliun.

Menangapi hal ini, Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menyangkan anggaran bantuan kepada BUMN terlalu besar.

Menurutnya, yang harus menjadi fokus pemerintah adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha yang sedang terpuruk dan terdampak terutama bagi UMKM maupun sektor informal akibat adanya PSBB.

Andreas juga mengatakan, seharusnya pemerintah berkomitmen untuk menjaga ekonomi di kuartal-II dan selanjutnya agar tidak semakin terpuruk.

Dampak Covid-19 semakin terasa bagi dunia usaha.

Sebagaimana terlihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal I turun cukup dalam menyentuh 2,97 persen.

"Anggaran yang diperuntukan untuk BUMN dinilai terlalu besar dan kurang tepat mengingat rekam jejak pengelolaan BUMN sudah menjadi masalah sebelum adanya pandemi. Total anggaran untuk BUMN sebesar Rp155,6 triliun atau 49 persen dari total anggaran," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Politikus PDIP ini pun merincikan bantuan untuk BUMN diantaranya untuk percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan untuk BUMN, penyertaan modal negara (PMN), dan talangan modal kerja BUMN.

"Hal ini berarti, pemerintah tidak serius untuk menyelamatkan perekonomian nasional karena fokus utama malah ke penyelamatan BUMN. Padahal, harapan sesungguhnya adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan sumber-sumber krusial yang merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi.

Salah satunya adalah komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang selama ini mendominasi perekonomian Indonesia (56% PDB).

Di kuartal I-2020, Konsumsi Rumah Tangga hanya mampu tumbuh 2,84% (yoy) sebagai akibat pemberlakuan aturan work from home (WFH), Physical Distancing, dan PSBB.

"Perlu adanya upaya yang tepat dari pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga agar ekonomi kuartal II dan selanjutnya tidak kembali terpuruk," ujarnya.

Menurutnya dalam kebijakan PEN, sektor UMKM dan informal masih dipandang sebelah mata.

Hal ini jelas bertentangan dengan semangat PEN, yakni untuk keadilan sosial.

"Padahal, kita ketahui sektor UMKM merupakan pilar penting perekonomian Indonesia sehingga perlu perhatian yang lebih dari pemerintah. Perekonomian Indonesia akan selamat jika sektor UMKM dan informal bisa dikelola dengan baik," kata Andreas.

Merujuk pada data Kementerian Koperasi dan UMKM 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34 persen.

Sektor ini juga menyerap tenaga kerja sebesar 97,02 persen.

Namun, porsi stimulus yang diberikan kepada sektor ini hanya sebesar Rp68,21 triliun atau setara dengan 21,4 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk tiga kebijakan.

Salah satu kebijakan yang mengundang pertanyaan adalah Sektor UMKM hanya mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sedangkan penangguhan pembayaran pokok selama 6 bulan bagi UMKM maupun sektor informal justru tidak diatur dalam skema kebijakan ini.

"Sektor UMKM dan informal memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi sektor riil dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemerintah sepatutnya bisa secara cepat memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha di sektor-sektor yang selama ini menggerakan perekonomian nasional. Dengan demikian, harapan kami adalah adanya upaya refocusing pada skema alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar tepat sasaran," katanya.

Anggota DPR RI dapil Jawa Timur V ini berharap pelaksananan pemulihan ekonomi nasional, oleh pemerintah harus menerapkan kebijakan dengan penuh kehati-hatian, menerapkan tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel untuk mendukung dunia usaha bisa efektif dan terhindar dari moral hazard sehingga mampu mendorong ekonomi Indonesia bisa bangkit dan cepat pulih kembali.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved