Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP DKI Berikan Sanksi Rp 10 Juta Kepada McD Sarinah, Ini Alasannya

Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan Pemprov DKI memberikan sanksi Rp 10 juta kepada manajemen McDonalds Sarinah, Jakarta Pusat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta
Masyarakat berkerumunan di McDonald's Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan manajemen McDonalds Sarinah, di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/5/2020) sore.

Mereka membahas perihal kerumanan yang terjadi saat penutupan gerai McDonald's Sarinah, saat acara penutupan.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan Pemprov DKI memberikan sanksi Rp 10 juta kepada manajemen McDonalds Sarinah, Jakarta Pusat.

Satpol PP DKI Jakarta pun memberikan surat ketetapan denda administratif (SKDA) kepada gerai cepat saji tersebut.

"Tadi kami kenakan sanksi kepada McD Sarinah, dengan denda maksimal Rp 10 juta," kata Arifin, seusai bertemu dengan manajemen McD Sarinah, di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini

"Kami juga memberikan mereka (McD Sarinah) sebagai sanksinya berupa surat ketetapan denda administratif (SKDA)," lanjutnya.

Dia menjelaskan, manajemen McD Sarinah mengakui kesalahannya telah mengundang kerumunan masyarakat di sana.

Padahal, Ibu Kota Jakarta tengah menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah Covid-19.

"Dari McD Sarinah mengakui kelalaian dari apa yang dilakukannya. Pun secara kooperatif mereka menerima keputusan itu, dan kami buatkan BAP-nya," jelas Arifin.

Dia menambahkan, pihak Mcd Sarinah pun telah membayar denda Rp 10 juta melalui rekening Bank DKI, per hari ini.

"Pihak McD Sarinah telah membayar denda Rp 10 juta ini melalui bank DKI," ucap Arifin.

Kerumunan Saat McD Sarinah Ditutup: Ditegur Polisi, Kekhawatiran Covid-19 Berujung Denda 10 Juta

Ulang Tahun ke-34, Bintang Persija Senang Dapat Perhatian Khusus dari The Jakmania

Alasan Satpol PP DKI memberikan sanksi Rp 10 juta, kata dia, lantaran McD Sarinah telah melakukan tiga hal.

"Pertama, jumlah orangnya banyak dan kami punya buktinya. Kedua, PSBB ini sudah berlaku sejak 10 April 2020," jelas Arifin.

"Harusnya, pihak McD Sarinah ini sudah mengetahui. Jadi bukan lagi dalam ranah edukasi karena sudah terlalu lama dari tanggal 10 April 2020," sambungnya.

Ketiga, lanjutnya, ada satu bukti yang menunjukkan seolah-olah terkesan mengundang masyarakat datang.

"Karena diumumkan di Instagram-nya (McDonald's) untuk datang ke McD Sarinah," tambah Arifin.

"Kemudian disediakan juga sarana untuk menandatangani di kain putih yang sudah disiapkan," tutup Arifin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved