Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Diskotek dan Gerai Karaoke di Serpong Nekat Beroperasi Disegel, 11 Pemandu Lagu Diamankan
Ia mengaku saat ini pihaknya telah menyegel tempat hiburan malam tersebut usai ditemukan pelanggaran yang terjadi.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, Kamis (14/5/2020) malam ditemukan masih beroperasi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) Muksin Al Fachry, menuturkan penggrebekan itu diawali dari ruko lain yang ditargetkan pihaknya dalam giat razia di tengah penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi tidak kelihatan dari luar," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (15/5/2020).
Ia mengaku saat ini pihaknya telah menyegel tempat hiburan malam tersebut usai ditemukan pelanggaran yang terjadi.
Sebab, aturan PSBB Kota Tangsel tak mengizinkan jenis usaha hiburan malam beroperasi.
Sementara dalam giat razia itu, Satpol PP mengamankan 11 pemandu lagu yang ditemukan di lokasi.
Namun, saat ini 11 pemandu lagu itu telah dijemput masing-masing pihak keluarganya.
"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," tandasnya. (m23)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nekat Tetap Buka di Masa PSBB, Satpol PP Kota Tangsel Segel Diskotek di BSD