Pemalsu Surat Kesehatan di Gilimanuk Tertangkap, Modus Pungut dari Minimarket, Dijual Rp 300 Ribu

Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap. Sempat viral di media sosial.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com/istimewa
Unggahan tentang jual beli surat kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk 

TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap.

Mereka diringkus oleh Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Sebelumya, viral di media sosial terkait surat kesehatan agar penumpang bisa keluar dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa.

Yakni dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Surat tersebut wajib dibawa penumpang.

"Ketujuh tersangka, memanfaatkan atau menggunakan modus dengan dengan memanfaatkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Yakni dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020).

Ketut mengatakan, bahwa tujuh orang itu ditangkap dengan laporan terpisah.

Tiga tersangka pertama yang dicokok yakni Ferdinan Marianus Nahak seorang sopir travel dari Kuta, Badung, Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel dari Gilimanuk, dan Surya Wira Hadi Pratama.

Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020)
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020) (TribunBali/dok)

Ketiganya berkomplot untuk menjual blangko surat keterangan palsu tersebut.

"Jadi kami buat dalam laporan terpisah untuk kasus pertama itu," jelasnya.

Sedangkan empat tersangka lain, Yakni, Widodo (37) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Melaya. Kemudian, Ivan Aditya (35) asal Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur.

Setelah penangkapan keduanya, pada sore harinya, petugas kembali meringkus Roni Firmansyah (25) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk, dan pelaku ke empat ialah Putu Endra Ariawan (31), warga Jalan Rajawali Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatab Melaya. Mereka bertempat juga berkomplot dan memperbanyak surat kesehatan palsu tersebut.

"Empat tersangka lainnya kami tangkap setelah Kamis siang kami dapat laporan dan malamnya kami ringkus," bebernya.

Dua Kelompok Pemalsu Surat

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved