Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB Karena Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Beri Kelonggaran Pencairan KJP Plus

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melonggarkan skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, program unggulan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. 

"Jangan keluar rumah juga jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat Covid-19 bisa tertangani sehingga semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," kata Nahdiana.

Adapun untuk menghindari kerumunan massa di kantor layanan maupun ATM Bank DKI, maka pencairan dana KJP Plus dilalukan secara bertahap.

Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus :

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020;
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020;
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020;
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved