Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejarah Berdirinya BPJS Hingga Sekarang

Presiden Joko Widodo putuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Lalu sejak kapan BPJS Kesehatan berdiri?

Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
TribunJabar/Gani Kurniawan
Kartu Indonesia Sehat di Bandung 

Pada 1992 statusnya berubah lagi dari PHB menjadi PT. Askes (Persero) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992.

PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.

Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin.

Sasarannya masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa dengan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain masyarakat miskin, ada juga program untuk masyarakat yang belum ter-cover jamkesmas, namanya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU).

Kapan mulai ada BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

Pada 2004, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sejak saat itu PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Kemudian disusul pada 2011 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dikutip Harian Kompas, Rabu (29/9/2004), dengan ditetapkannya menjadi BPJS, keempat badan penyelenggara program jaminan sosial berubah menjadi nirlaba, tidak membayar pajak.

Keuntungan dengan adanya UU SJSN, dana iuran dan hasil pengembangannya, seluruhnya dikembalikan kepada peserta untuk membiayai peningkatan manfaat jaminan sosial.

Adapun bagi masyarakat yang tidak mampu, iuran jaminan sosialnya dibayar oleh negara, sesuai dengan amanat UUD 1945.

 Tak Lagi Tutupi Jadi Korban Pencabulan, Kepala Balai Anak Handayani: Kondisi NF Berseri-seri

Lalu pada Selasa (31/12/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Hal-hal yang dijamin adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved