Pemprov DKI Kucurkan Dana Rp 558,17 Miliar Untuk Bantu 77.524 Lansia

Dalam akun sosial media Dinas sosial DKI Jakarta, disebutkan bahwa bantuan tersebut dituangkan dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana pembagian Kartu Lansia di Kecamatan Jagakarsa pada Senin (31/12/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan kepada 77.524 lansia dengan total dana yang dikucurkan senilai Rp 558,17 Miliar.

Dalam akun sosial media Dinas sosial DKI Jakarta, disebutkan bahwa bantuan tersebut dituangkan dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Dimana, nantinya masing-masing lansia akan menerima bantuan kesejahtraan senilai Rp 600.000 perbulan.

Manfaat dari pemberian KLJ ini guna memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia, sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 100 tahun 2019  tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Dalam pasal 4 bab III disebutkan bahwa Bansos Pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia diberikan kepada calon penerima bantuan yang memenuhi jenis dan kriteria serta persyaratan yang telah ditetapkan sebagai penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lansia. 

Kriteria penerima Bansos pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia sebagaimana dimaksud meliputi penduduk lansia yang mencapai usia 60 tahun ke atas, memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal berdomisili di daerah (Jakarta), terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah serta berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Adapun total penerima KLJ pada tahun ini, tersebar di lima wilayah Kota dan satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jakarta.

Diantaranya 13.309 lansia di Jakarta Pusat, 17.083 lansia di Jakarta Utara, 12.617 lansia di Jakarta Barat, 10.591 lansia di Jakarta Selatan, 23.178 orang di wilayah Jakarta Timur, dan 746 lansia di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada calon penerima KLJ ini telah dilakukan verifikasi dan validasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. 

Berkas Kasus Paman Memperkosa Remaja Putri Telah Lengkap dan Siap Disidangkan

Masih Banyak Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Belum Tahu Sanksi Sosial

Bagaimana Cara Dapatkan Kartu Lansia?

Seperti yang sudah dijelaskan, syarat utama untuk mendapat KLJ adalah lansia harus berusia 60 tahun ke atas.

Sasaran utama Kartu Lansia Jakarta ini, adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bergantung kepada orang lain.

Dilansir dari Kompas.com, apabila lansia tidak terdaftar di Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat lain tetap dapat menerima Kartu Lansia Jakarta.

Caranya dengan mengusulkan diri melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

MPM ini nantinya akan ada pembagian ke dalam cluster masyarakat miskin dan cluster masyarakat rentan miskin.

Setelah itu, dari pembagian itu peningkatan kesejahteraan mereka disesuaikan dengan clusternya masing-masing.

Adapun dana yang dibagikan oleh Dinas Sosial akan disalurkan melalui Bank DKI ke tiap rekening penerima KLJ per triwulan dengan jumlah Rp 600.000 per bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved