2 Perusahaan di Jakarta Barat Diadukan Belum Beri THR

Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat sejauh ini menerima dua aduan terkait perusahaan yang belum memberikan THR.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat sejauh ini menerima dua aduan terkait perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, kedua aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan karyawan ke Posko Pengaduan THR Sudinaker Jakarta Barat.

Ya'la mengatakan pihaknya akan mengecek perusahaan tersebut terkait alasannya belum memberikan THR sebelum memberikan teguran mengingat kondisi perekonomian saat ini yang lesu akibat pandemi Covid-19.

"Untuk penindakan kami tanya dulu kenapa enggak bayar. Kalau enggak tuntas, habis lebaran akan kami prosedur lebih lanjut karena kan bisa jadi mereka enggak bayar karena enggak kuat. Jadi kami minta klarifikasi perusahaan terkait penyebabnya," kata Ya'la saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Ya'la menuturkan, bila saat mendatangi perusahaan tersebut tak menemui pimpinan, maka pihaknya memberi batas waktu hingga setelah Idul Fitri.

"Kami hubungi dulu sekarang tapi kami cari tahu dulu apakah perusahaan masih beroperasi atau enggak karena situasi kan kaya gini (pandemi Covid-19). Kalau enggak (beroperasi) nanti setelah Lebaran baru kami panggil mereka dengan surat resmi dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Nantinya, lanjut Ya'la, setelah pihaknya lakukan klarifikasi hasilnya akan diserahkan ke Dinas Hubungan Industrial yang mengurusi kebijakan terkait THR.

Bagaimana Hukum Pakai Minyak Wangi atau Parfum Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1441 H, Cocok untuk Update Status di Medsos

Kendati tak menyebutkan nama kedua perusahaan itu, Ya'la memastikan keduanya bukanlah perusahaan besar.

Sebab, ia menyebut untuk perusahaan berskala besar di Jakarta Barat sudah menjalankan kewajibannya memberikan THR.

"Untuk perusahaan yang sudah go publik mereka sudah bayar THR sesuai undang-undang. Kami khawatirnya sekarang perusahaan kecil tapi sejauh ini hanya dua perusahaan saja (yang diadukan)," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved