Ramadan 2020
Ikuti Seruan MUI dan DMI, Pemprov DKI Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Salat Idul Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga," ucapnya, Senin (18/5/2020).
Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.
PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya Idul Fitri.
Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.
Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah," kata Hendra.
"Kalau diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," sambungnya.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-melaksanakan-salat-idul-adha-di-halaman-balai-kota-dki.jpg)