Masih Ingat Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Begini Kondisinya Hingga Cita-cita Jika Keluar Bui

Masih ingat dengan kasus Sunda Empire yang mengegerkan publik pada awal tahun ini? Begini kondisinya saat ini di tahanan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
tribunjabar/istimewa
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana saat bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat dengan kasus Sunda Empire yang mengegerkan publik pada awal tahun ini?

Ketiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kini ada kabar terbaru dari petinggi Sunda Empire Rangga Sasana yang sedang mendekam di penjara.

Rangga Sasana sempat menjadi perhatian publik karena dirinya wara-wiri di berbagai pemberitaan media massa. Bahkan, Rangga Sasana sempat diundang ke Indonesia Lawyers Club (ILC).

Ia selalu tampil gagah memakai seragam kebesarannya.

Namun, hal itu berlangsung singkat.

Sejak berada di penjara, ternyata ada perbedaan mencolok dari kabar baru Rangga Sasana.

Berdasarkan laporan yang diwartakan wartawan Tribunjabar.id sebelumnya, Rangga Sasana kini disebut dapat hikmah.

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020). (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Menurut kuasa hukumnya, Erwin Syahruddin, petinggi Sunda Empire itu menjadi lebih nasionalis.

Rangga Sasana bahkan disebut berencana akan menulis buku tentang nasionalisme. Ia bahkan minta dibelikan buku dan alat tulisnya.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku dan alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis," katanya.

Tak hanya itu, Rangga Sasana pun memiliki rencana lain jika dia bebas dari penjara. Ia disebut ingin mendirikan sebuah yayasan.

Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire saat berada di dalam penjara
Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire saat berada di dalam penjara

"Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," ujarnya.

Tampaknya, Rangga Sasana kini tobat dari paham Sunda Empire yang semula digembor-gemborkannya.

Erwin menyebut, kliennya kini sudah tak kukuh lagi.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh," katanya.

Rangga Sasana disebut merasa dirinya diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.

"Dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum," ujarnya.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum adalah petinggi tertinggi Sunda Empire. Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister, sedangkan istrinya, Ratna sebagai Bunda Ratu.

Senasib dengan Rangga Sasana, keduanya pun kini mendekam di balik penjara.

Perubahan Sikap Rangga Sasana

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga.
Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

Bakal Segera Diadili

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Ketiga petinggi Sunda Empire tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Kela‎s IA Khusus Bandung.

"Dari penyidik Polda Jabar sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo via ponselnya, Selasa (28/4/2020) seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Setelah itu, kewenangan penahanan ketiga pendiri Sunda Empire berada di tangan jaksa.

Ketiga tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya diadili.

"‎Untuk penahanan tetap di Polda Jabar karena Rutan Kebonwaru untuk sementara tidak bisa karena terkait penanganan pencegahan Covid-19," ujar Guntur.

Kronologi Penangkapan Suplier 500 Kilogram Daging Babi di Tangerang

Jangan Dianggap Remeh, Ini Sederet Hal yang Bisa Bikin Pahala Puasa Ramadan Berkurang

Daging Sapi Oplosan Babi Dijual Pedagang di Tangerang, Beredar Sejak Maret Hingga Ngaku Barang Impor

48 RW Berubah Jadi Zona Hijau Covid-19, Wali Kota Jakarta Utara: Ada Kecerdasan Sosial Masyarakat

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Bahwa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili," ujar Guntur.

Rangga sendiri ditangkap saat berada di Bekasi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sasana Sunda Empire Sudah Tidak Keukeuh, Selama Ini Diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Baru Rangga Sasana di Penjara, Tobat dari Paham Sunda Empire, Mau Nulis Buku Soal Nasionalisme, .

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved