Penangkapan Pencuri Modus Ganjal ATM

BREAKING NEWS Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Cilandak Jakarta Selatan

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial MS (24) dan MRK (18).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Polsek Cilandak menangkap komplotan dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial MS (24) dan MRK (18).

"Keduanya kita amankan masih di daerah Cilandak pada Minggu (17/5/2020)," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, kedua tersangka beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Korbannya adalah seorang ibu-ibu yang saat itu ingin melakukan transaksi," ujar dia.

Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengam sejumlah peralatan.

Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.

Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK merampas uang milik korban sebesar Rp 5 juta.

"Mereka mengaku baru sekali melakukan, tapi akan kita dalami lagi kasusnya," ujar Marbun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved