Penangkapan Pencuri Modus Ganjal ATM
BREAKING NEWS Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Cilandak Jakarta Selatan
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial MS (24) dan MRK (18).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Polsek Cilandak menangkap komplotan dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial MS (24) dan MRK (18).
"Keduanya kita amankan masih di daerah Cilandak pada Minggu (17/5/2020)," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).
Ia menjelaskan, kedua tersangka beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati.

"Korbannya adalah seorang ibu-ibu yang saat itu ingin melakukan transaksi," ujar dia.
Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengam sejumlah peralatan.
Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.
Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK merampas uang milik korban sebesar Rp 5 juta.
"Mereka mengaku baru sekali melakukan, tapi akan kita dalami lagi kasusnya," ujar Marbun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.