TERKUAK Sandiwara Pedagang Cabai demi Dapat Asuransi, Nekat Potong 4 Jari & Buang ke Parit

Pedagang cabai itu nekat memotong empat jarinya hingga putus, kemudian jari tersebut dimasukkan ke plastik dan dibuang ke parit demi menghilangkan jej

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
freepik.com
TERKUAK Sandiwara Pedagang Cabai demi Dapat Asuransi, Nekat Potong 4 Jari & Buang ke Parit 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap siasat licik pedagang cabai, EBS (54) agar mendapatkan asuransi di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

Pedagang cabai itu nekat memotong empat jarinya hingga putus, kemudian jari tersebut dimasukkan ke plastik dan dibuang ke parit demi menghilangkan jejak. 

Lebih lanjut, EBS mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi

TONTON JUGA:

Meski demikian, sandiwara pedagang cabai itu terungkap polisi. 

Ketulusan Hati Remaja Pembunuh Bocah Bersedia Rawat Anak, Menyesal Bunuh Balita di Sawah Besar

Akibatnya, pedagang cabai terancam dipenjara. 

Berikut sederet fakta sandiwara pedagang cabai terbongkar demi dapat asuransi dirangkum TribunJakarta:

FOLLOW JUGA:

Skenario Jadi Korban Begal

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.

EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.

Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.

Raffi Ahmad Niat Beri Kado Citra Kirana Tas Mahal Nagita, Ibunda Rafathar Sindir Menohok Suaminya

Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.

Polisi Curiga

Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.

Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.

Dinikahi Baim Wong, Paula Verhoeven Curhat Syok Privasi Terganggu di Awal Pernikahan: Aku Bingung

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.

Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.

Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Motif Karena Utang

ilustrasi uang
ilustrasi uang (Tribunnews)

Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.

Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.

Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.

Diancam Penjara 7 Tahun

Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.

Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.

"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.

Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.

(tribunjakarta/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved