Antisipasi Virus Corona di Bekasi
46 Travel Gelap Terciduk di Perbatasan Bekasi-Karawang
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penindakan sebanyak 46 kendaraam travel gelap
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, KEDUNGWARINGIN - Aksi pemudik yang nekat menuju kampung halaman di tengah larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah selama masa Pandemi Covid-19 rupanya masih marak terjadi.
Mereka rela melakukan segala cara salah satunya menumpangi kendaraan travel gelap guna menghindari penjagaan petugas Kepolisian di sejumlah titik penyekatan Operasi Ketupat 2020.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penindakan sebanyak 46 kendaraam travel gelap.
"Sudah ada 46 kendaraan, mereka kita setop di Jalan Raya Rengas Bandung Kedungwaringin jalur Pantura perbatasan Bekasi - Karawang," kata Rachmat saat dikonfirmasi, Selasa, (19/5/2020).
Dia menjelaskan, dari 46 kendaraan travel gelap yang berhasil diciduk terdapat sekitar 300 penumpang yang hendak diselundupkan ke beberapa daerah.
"Tujuan ada yang ke Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, alasan para penumpang ini nekat mudik karena tidak ada kerjaan, mau balik ke rumah macem-macem permintaan orangtua juga ada," jelasnya.
• Cucu Somantri Mundur di RUPS Luar Biasa PT LIB, Ketum Persipura: Terkesan Dipaksakan
• Besok, Persita Tangerang Hadirkan Chandra Waskito dalam Live Instagram Rindu Pendekar
Rachmat menambahkan, para penumpang ini rela membayar mahal travel gelap demi dapat kembali ke kampung halaman.
Kisaran harga ongkos travel gelap ini berada di angka Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu, harga tersebut tentu jauh jika dibanding dengan harga tiket bus.
"Penumpang kita kembalikan ke tempat tinggalnya, sopirnya kita proses karena dia membawa kendaraan plat hitam tapi bukan kendaraan angkutan penumpang," tegas Rachmat.
Para sopir travel gelap ini kata Rachmat, dikenakan pasal 308 tentang angkutan orang tanpa izin, sanksi untuk pelanggar tilang berupa denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.
"Kendaraan kita tahan selama proses itu, sopirnya juga kita minta buat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
Baru Dibuka Sehari, Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Kembali Ditutup Karena Stok Habis |
![]() |
---|
Antusias Warga Menurun, Capaian Vaksinasi Booster Kota Bekasi Baru 40 Persen |
![]() |
---|
Dilema Booster di Kota Bekasi: Capaian Dosis Ketiga Rendah, Sudah Menanti Target Dosis Keempat |
![]() |
---|
Kota Bekasi Segera Lakukan Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Untuk Nakes |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Sosialisasi Kebijakan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster |
![]() |
---|