Lebaran 2020

Kabar Gembira, THR PJLP dan PNS Pemprov DKI Cair Besok

Untuk PNS, THR diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah dengan besaran sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan, seluruh PNS dan pegawai non-PNS atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bakal menerima tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya besok atau 20 Mei 2020.

"Untuk pencairan paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS dan PJLP," ucapnya, Selasa (19/5/2020).

Untuk PNS, THR diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah dengan besaran sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.

"THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah, (THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri dan anak," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, THR bagi PJLP bakal diberikan paling tinggi sesuai dengan gaji bulanan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.276.349.

"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD setinggi-tingginya satu bulan upah UMR dan serendah-rendahnya di bawah UMR yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," kata Chaidir.

Terkait dengan pencairan THR bagi PNS dan PJLP Pemprov DKI yang baru diberikan lima hari jelang lebaran, Chaidir menyebut, hal itu tidak menyalahi aturan.

Lebih dari 250 WNI yang Tiba di Bandara Soetta Reaktif Covid-19: Ini Penjelasannya

Kasir Mal di Medan Ini Dinyatakan Positif Corona: Seluruh Karyawan Jalani Rapid Test

Liga 1 Ditangguhkan, Gelandang Persija Habiskan Waktu dengan Membaca dan Telpon Rekan Setim

Bahkan, ia menjelaskan, THR juga bisa diberikan setelah hari raya, sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2020.

"Setelah hari raya (THR) juga boleh diberikan, sebaiknya memang caur serentak tanggal 15 Mei. Tapi, DKI Jakarta kan hanya selisih 5 hari, masig lazim dan bisa dimaklumi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved