Penggerebekan Gang Royal
Gerebek Gang Royal, Polisi Temukan Pria 61 Tahun Tengah Setubuhi Anak Dibawah Umur
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di tengah penerapan PSBB di Jakarta.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di tengah penerapan PSBB di Jakarta terkait pencegahan Covid-19.
Empat orang yang diduga menjalankan praktik prostitusi anak dibawah umur tersebut masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.
Salah satu tersangka, AJ, berperan sebagai pelanggan PSK di bawah umur.
AJ diketahui ialah seorang pria berusia 61 tahun.
"Kita kenakan undang-undang perlindungan anak, tersangka AJ umur 61 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020).
Meskipun hanyalah seorang pelanggan, AJ tetap dijadikan sebagai tersangka.
Pasalnya, perbuatannya termasuk tindakan menyetubuhi anak di bawah umur.
"Tersangka (AJ) kedapatan sedang berhubungan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi.
Adapun untuk bisa bersetubuh dengan PSK di bawah umur, AJ mendapatkan rekomendasi dari tersangka RD.
Di Gang Royal, RD berperan menawarkan para PSK kepada pengunjung.
Ada pula tersangka R dan UP yang berperan menyewakan kamar-kamar di dalam kafe untuk tempat prostitusi.
• Masih PSBB Jakarta Macet Lagi, Kepala Dishub DKI Salahkan Izin Kementerian Perindustrian
• Tali Layangan Berujung Luka, Pemuda Ini Terjatuh dari Motor Gegara Benang Tajam Lukai Leher
• Tersangka Kasus Pabrik Sabu Rumahan yang Libatkan Eks Pemain Bola Kemungkinan Bertambah
"Jadi dia (AJ) memesan anak dan dia membayar Rp 150.000 untuk sekali main terhadap dengan anak tersebut," jelas Budhi.
"Di mana dengan harga Rp 150.000 tersebut dibagi Rp 25.000 untuk yang jaga kamar kemudian Rp 125.000 untuk anaknya. Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki-lelaki hidung belang," imbuh Budhi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Anak dibawah umur
PSBB di Jakarta
Running News
Lokalisasi Gang Royal
Penjaringan Jakarta Utara
PSK di bawah umur
Kombes Budhi Herdi Susianto
Gadis di Bawah Umur Terjaring Penggerebekan Gang Royal, Dapat Upah Rp 110 Ribu saat Layani Pelanggan |
![]() |
---|
Lokalisasi Gang Royal, Lansia Kepergok Bercinta dengan PSK Dibawah Umur Hingga Tarif Kencan |
![]() |
---|
Ini Peran 4 Tersangka yang Diringkus dari Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Jakarta Utara saat PSBB |
![]() |
---|
Gang Royal Buka saat Bulan Suci di Tengah Pandemi, Sediakan Prostitusi di Bawah Umur |
![]() |
---|
34 PSK Diamankan, Bisnis Syahwat Prostitusi Gang Royal di Penjaringan Nekat Buka Saat Ramadan & PSBB |
![]() |
---|