Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Jadi Tontonan Supaya Jera, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Disanksi Menyapu Jalan Pakai Rompi Oranye
Pemerintah Kota Tangerang memberikan efek jera berupa sanksi sosial kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribuJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberikan efek jera berupa sanksi sosial kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar PSBB di Kota Tangerang adalah menyapu sejumlah jalan raya dan tempat umum.
Seperti yang terjadi di cek poin Pasar Lembang, Sudimara Barat, Kota Tangerang, petugas gabungan melakukan razia bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.

Lurah Sudimara Barat, Jaini Martin, menuturkan, para pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker diberhentikan dan dihukum menyapu jalan.
Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar PSBB saat hukuman diberlakukan.
"Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang," ucap Jaini, Rabu (20/5/2020).
Mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar.
Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekira 15 menit.
"Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker,” tutur Feran satu diantara para pelanggar.
Tak berbeda dengan Feran, Yadi pengendara roda empat yang tak mengenakan masker juga turut diberhentika.
Ia mengaku, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil.
"Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil aja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya," katanya.
Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang.
Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda.
Sebagai informasi, PSBB Kota Tangerang sendiri sudah memasuki babak ketiga sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah Kota Tangerang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB
Kota Tangerang
pengendara
masker
rompi oranye
Running News
Puluhan Nakes di Tangerang Gerutu, Sudah Mengabdi Tapi Belum Menerima Insentif Covid-19 Periode 2022 |
![]() |
---|
Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang 4 di Tangerang ini Mulai Terima Tamu Menginap |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Kota Tangerang Dilakukan Swab Acak Antisipasi Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah |
![]() |
---|
Masuk Mal Wajib Booster, Berikut Cara Cek Daftar & Lokasi Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien |
![]() |
---|