Penggerebekan Gang Royal
Polisi Gerebek Gang Royal, Ini Nama 5 Kafe Prostitusi yang Beroperasi di Tengah PSBB
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di tengah penerapan PSBB di Jakarta.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di tengah penerapan PSBB di Jakarta.
Saat penggerebekan dini hari tadi, ditemukan sedikitnya lima kafe yang masih buka.
"Antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Menurut Budhi, saat digerebek, di dalam setiap kafe masih berlangsung aktivitas prostitusi.
Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.
Ada pula 34 pekerja seks komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi.
• E-Book Kiat 50 Instagramer Jaga Bumi #DirumahSaja Diluncurkan ke Publik
• PSI Minta Anies Relaksasi PSBB di Jakarta, Alasan Kerugian Ekonomi Bisa Capai Rp 153 T
Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.