Penangkapan Pelaku Balap Liar di Serpong
BREAKING NEWS Polisi Gulung Satu Gembong Balap Liar Siang Hari di Serpong
Iman menjelaskan, balap liar itu dilakukan oleh dua kelompok balap yang berasal dari Serpong Utara dan Jakarta Timur.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Serpong, meringkus pelaku balap liar yang menjalankan aksinya di siang hari pada Rabu (20/5/2020).
"Ditemukan peristiwa balap liar di mana pelakunya melakukan balap liar di Jalan Raya Serpong, kilometer 8, dan menutup akses jalan yang dilalui oleh masyarakat," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolsek Serpong, Jalan Raya Letnan Sutopo, Serpong, Kamis (21/5/2020).
Iman menjelaskan, balap liar itu dilakukan oleh dua kelompok balap yang berasal dari Serpong Utara dan Jakarta Timur.
"Kedua kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic dari Serpong, Tangerang Selatan melawan kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur," papar Iman.
Aparat yang memang sedang berada di sekitar lokasi dalam rangka patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langsung membubarkan balapan liar itu.
Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.
Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah: Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).
Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.
Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," jelasnya.