Antisipasi Virus Corona di DKI

1.266 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 210 Disegel Pemprov DKI Jakarta

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan/tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Temuan ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 20 Mei 2020.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan/tempat kerja.

"Kami telah menghentikan semetara kegiatan di 210 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB," ucapnya, Jumat (21/5/2020).

Rinciannya, sebanyak 54 perusahaan berada di wilayah Jakarta Barat, 51 di Jakarta Selatan, 37 di Jakarta Utara, 35 di Jakarta Timur, dan 33 di Jakarta Pusat.

Andri menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaa PSBB di DKI Jakarta disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa pembatasan.

Sebelas sektor itu ialah kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Selain yang dikecualikan tidak boleh beroperasi, bila melanggar akan kami tutup sementara hingga PSBB berakhir," ujarnya.

Balap Liar Siang Hari di Serpong Demi Taruhan Rp 3 Juta, Pelaku Malah Terancam Denda Rp 100 Juta

Tak hanya melakukan penyegelan, Pemprov DKI juga memberi peringatan dan pembinaan terhadap 319 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Teguran dan pembinaan juga diberikan kepada 737 perusahaan yang dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh di tempat usahanya.

"Data ini akan kami berikan kepada Kemenperin untuk selanjutnya dibei tindakan," kata Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved