Virus Corona di Indonesia

Diperpanjang, PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Sampai 8 Juni 2020

Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Editor: Y Gustaman
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya saat mengevakuasi jenazah korban wanita yang meninggal dalam mobil taksi online di Jalan Siwalankerto, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk ketiga kalinya.

PSBB Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo ini diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

Kepastian tersebut diumumkan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).

Heru didampingi Wakapolda Jatim, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik, perwakilan Pemkot Surabaya dan Danrem Baskara Jaya, serta Kepala Bank Indonesia Jatim.

"Ada keputusan bahwa masing-masing kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga," kata Heru dikutip dari Surya, Senin.

Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020.

"Memperhatikan hasil koordinasi dengan Forkopimda masing-masing daerah, memutuskan menyepakati dilakukan perpanjangan kembali PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik selama 14 hari mulai 26 Mei sampai dengan 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," kata Heru.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: BREAKING NEWS: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Lagi, Berlaku 26 Mei 2020 Sampai 8 Juni 2020

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved