Lebaran 2020

Polda Metro Jaya Temukan 275 Pengendara Langgar PSBB Saat Lebaran

Polda Metro Jaya mencatat ada 275 pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari Lebaran, Minggu (24/5/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mencatat ada 275 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Lebaran, Minggu (24/5/2020).

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Jumlah pelanggaran pada 24 Mei 2020 sebanyak 275 pengendara," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sarung tangan, yakni 102 pengendara.

Berikutnya, jelas Sambodo, 82 pengendara tercatat tidak mengenakan masker.

"Kemudian ada 50 pengendara roda empat yang tidak menerapkan batasan jumlah penumpang," ujar dia.

Dua pengendara ojek online juga melanggar PSBB lantaran masih mengangkut penumpang.

32 pengendara roda dua lainnya melanggar PSBB karena berboncengan dan tidak satu tempat tinggal.

Dalam hal ini, Sambodo menjelaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggara tersebut dan hanya memberikan teguran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved