Persidangan Lucinta Luna
Sidang Lucinta Luna Diskors Akibat Kuasa Hukum Tak Datang
Persidangan perdana artis Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.
Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun persidangan baru dimulai Pukul 14.30 WIB dari yang dijadwalkan berlangsung Pukul 11.00 WIB.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto menanyakan kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video conference apakah dia mau didampingi kuasa hukum atau tidak selama persidangan ini.
"Saudara Lucinta Luna, apakah saudara mau didampingi kuasa hukum atau tidak?," tanya Eko dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eko lantas menanyakan dimanakan keberadaan tim kuasa hukum Lucinta Luna.
Sebab, di ruang sidang, hanya ada Majelis Hakim dan JPU.
"Kuasa hukum saya ada disini (Rutan Pondok Bambu)," jawab Lucinta Luna.
Mendengar jawaban itu, Eko pun menskors sidang sementara waktu sambil meminta Lucinta Luna untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah tetap akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
"Saudara tanya ke kuasa hukum dulu, karena kalau kuasa hukumnya tidak datang di ruang sidang, sidang akan ditunda," ucap Eko.
Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, dibantu Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Sampai saat ini Pukul 14.55 WIB, persidangan masih diskors oleh majelis hakim.
• Pemprov DKI Pastikan Mall Kembali Dibuka Secara Bertahap Usai PSBB Berakhir
• Pemkot Jakarta Selatan Belum Terima Permohonan Izin Mall Dibuka Lagi
• 1.600 Personel Polres Metro Depok Jalani Rapid Test Covid-19
Sidang virtual
Lucinta Luna akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Dalam kasus ini hampir empat bulan Lucinta Luna mendekam di penjara.
Sidang perdana Lucinta Luna disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Eko juga akan hakim ketua dalam persidangan Lucinta Luna.
Selain Lucinta Luna, terdakwa lain adalah IF alias FLO.
Dalam kasus ini, mantan rekan duet Lucinta Luna ini adalah pemasok pil riklona dan tramadol kepada Lucinta Luna.
Dengan obat itu, Lucinta Luna mengaku untuk menghilangkan depresinya.
Beberapa hari setelah penangkapan Lucinta Luna di apartemennya, FLO pun diamankan dan polisi menemukan sebanyak 18 butir pil riklona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FLO yang juga transgender ini sudah tiga kali menyerahkan pil riklona ke Lucinta Luna.
FLO mengaku obat itu digunakan Lucinta Luna sebagai obat tidur untuk hilangkan depresi.
"Besok sidangnya berbarengan dengan terdakwa FLO," kata Eko.
Namun, karena Jakarta masih menerapkan masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baik Lucinta Luna dan FLO akan menjalani persidangan secara virtual.
"Mengingat masih dalam keadaan Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maja sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko.
Hakim ketua Eko Aryanto akan didampingi hakim anggota, yakni Masrizal dan Purw