Cinta Diputus, Bocah 15 Tahun Sebar Foto Bugil Pacar di Facebook, Dapat dari Screenshot Video Call
Seorang bocah berinisial ASN (15) asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, dijemput paksa oleh petugas Polsek Sukoharjo
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sempat Mencabuli Korban
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
• Terkuak Siasat 2 Remaja Lampung Bunuh Teman Karena Game Online, Sempat Ajak Korban Jalan-Jalan Sore
Korban telah mengenal tersangka sekitar lima bulan silam.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Perkenalan keduanya pun melalui media sosial Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir
Komunikasi keduanya melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp.
• Ruben Onsu Mendadak Sakit, Cara Thalia Perlakukan Ayahnya Buat Betrand Peto Kagum: Belajar di Mana?
Buah komunikasi tersebut pada pertemuan antara pelaku dan korban yang selanjutnya berpacaran.
Kemudian terjadilah tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan.
Atas perbuatannya itu, ASN kini berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo.
Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
(TribunJakarta/TribunLampung/Kompas.com)